968kpfm, Samarinda - Dinas Pertanahan Samarinda bersama tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, melakukan tinjauan di area pematangan lahan di dekat pintu masuk Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir, Senin (25/1/2021).
Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari menerangkan, berdasarkan tinjauan tim terpadu di lapangan, terlihat bahwa aktivitas pematangan lahan milik seorang pria bernama Munawir ini tidak memiliki legalitas perizinan untuk membuka lahan kaveling.
"Dari hasil tinjauan, aktivitas tersebut tidak memiliki izin. Karena itu, tim dari Satpol PP Samarinda langsung mengambil kunci ekskavator di lapangan," sebut Syamsul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (25/1).
Sebagai tindak lanjut dari tinjauan tim terpadu, ujar Syamsul, penyidik dari Satpol PP Samarinda akan memanggil Munawir selaku pemilik lahan guna menjalani proses pemeriksaan. Bahkan aktivitas pematangan lahan di lahan seluas 2 hektar tersebut telah disegel dan dihentikan sementara.
"Kami tidak menemukan kegiatan penambangan. Tapi kalau untuk pematangan lahan, legalitas tanah dan Izin lingkungan harus ada. Selain itu izin pematangan harus ada dan itu mereka tidak ada semua. Untuk status kepemilikan belum bisa dibuktikan karena mereka tidak bisa menunjukkan itu," kata Syamsul.
Kepemilikan Lahan Masih Jadi Tanda Tanya
Pada Selasa (26/1/2021), pemilik lahan yakni Munawir Ghazali hadir ke kantor Satpol PP Samarinda di Jalan Balaikota, Kelurahan Bugis, guna memenuhi panggilan penyidik. Ditemani sang istri, Munawir langsung menuju ruang pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
PPNS Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan menjelaskan, dari hasil penyidikan terbukti bahwa yang bersangkutan (Munawir) melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan.
"Tidak ada aktivitas penambangan yang kami temukan, hanya pematangan lahan saja. Tetapi yang bersangkutan (Munawir) tak bisa menunjukkan bukti berupa izin pematangan lahan, makanya kegiatan mereka kami hentikan sementara sampai sudah mendapat izin dari instansi terkait," beber Beny, Selasa (26/1).
Berdasarkan pengakuan Munawir, kata Beny, lahan yang dikeruk untuk tanah kaveling itu merupakan miliknya sendiri. Dari 10 hektar tanah yang diakui milik Munawir, hanya 2 hektar yang akan dibuat menjadi 85 tanah kaveling.
"Aktivitasnya baru berjalan dua minggu terakhir. Terkait status kepemilikan lahan, nanti kami akan diselidiki lebih lanjut," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Beny meminta agar pihak terkait seperti kecamatan dan kelurahan bisa terus melakukan pemantauan di area tersebut. Jika ada aktivitas mencurigakan, dirinya meminta agar mereka segera melapor agar Satpol PP Samarinda bisa melakukan penindakan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Jan 2021