968kpfm, Samarinda - Satu lagi pelaku penimbunan solar ilegal di Kota Tepian diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda.
Kasus ini terungkap setelah gudang penimbunan solar yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, terbakar hebat pada Senin (13/6) lalu.
Bahkan di lokasi kejadian sampai saat ini, banyak sekali ditemukan tandon dan drum dengan aroma solar yang menyengat.
Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadli membeberkan, setelah melakukan olah TKP dan menyelidiki peristiwa itu, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Sang pemilik gudang berinisial, MJ (48) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan solar secara ilegal.
"Saat kami melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pemilik gudang. Dia (MJ) tidak bisa menunjukkan perizinan dan kelengkapan administrasi terkait bisnis ilegal yang digelutinya. Maka kami tetapkan dia sebagai tersangka," tegas Ary saat ditemui usai menghadiri pelepasan jamaah haji, Kamis (16/6).
Barang bukti berupa tandon dan drum yang digunakan sebagai sarana penampungan solar bersubsidi turut diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Untuk proses lebih lanjut, kata Ary, pihaknya akan memanggil Laboratorium Forensik (Labfor) guna menelusuri dari mana sumber api bermula.
"Kami akan datangkan Labfor untuk menelusuri dari mana sumber api berasal. Apakah dari bangunan lain atau gudang penampungan solar itu," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Jun 2022