Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Jun 2023

Terekam CCTV, Mekanik Panggilan Curi Sepeda Motor Anak Kos

968kpfm, Samarinda - Mekanik sepeda motor berinisial HS (30) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah aksinya mencuri sepeda motor di sebuah indekos Jalan Rotan Sebambu, Gang Belimbing 3, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, terekam oleh kamera CCTV.

Tindakan nekat HS ini terjadi pada Rabu (14/6) sekitar pukul 21.00 WITA, di mana saat itu sepeda motor milik korban berinisial MS tengah terparkir tanpa terkunci stang di halaman indekos. Melihat kesempatan itu, pelaku secara mengendap-endap mendorong motor hingga bertemu sebuah bengkel.

Berbekal keahliannya yang sebagai mekanik, HS meminjam peralatan di bengkel untuk menghidupkan sepeda motor yang ia curi dan akhirnya berhasil membawa sepeda motor jenis Yamaha Vega R milik korban. Sadar kendaraannya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Kustiana menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Unit Reskrim guna melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Ternyata aksi pelaku ini terekam kamera CCTV di indekos tersebut, sehingga kami bisa mengetahui identitas pelaku," ungkap Kustiana, Jumat (23/6).

Pihak kepolisian pun mencoba memancing pelaku untuk keluar dari kediamannya di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir. Upaya memancing pelaku pun berhasil dan akhirnya HS langsung diamankan pada Kamis (22/6) tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kustiana mengatakan, pihaknya membawa pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti sepeda motor hasil curian. Ternyata sepeda motor tersebut sudah dibongkar oleh pelaku dengan niatan untuk dijual secara terpisah.

"Jadi motor ini sudah dipereteli bagian depannya. Pengakuannya mau dipakai sehari-hari saja. Tapi kemungkinan spare part kendaraan ini akan dijual. Kalau dilihat motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena pelaku ini merupakan orang yang kurang mampu," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, HS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵