968kpfm, Samarinda - Proses hukum terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota bernama Hendra Lesmana (21) terus bergulir.
Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Samarinda telah memenuhi panggilan dari Polsek Samarinda Kota untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terhadap Hendra Lesmana. Bapas sendiri merupakan penjamin dan pengawas, bagi narapidana yang menerima asimilasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkum-HAM) Nomor 3 tahun 2018 di pasal 39, apabila ada warga binaan yang menerima asimilasi tapi melakukan pelanggaran pidana umum atau khusus, maka hak asimilasinya akan dicabut.
Kepala Bapas Samarinda, Herry Muhammad Ramdan mengatakan, selain mengacu pada aturan tersebut, pencabutan asimilasi terhadap warga binaan yang kembali berulah juga berdasar atas surat penahanan dari kepolisian.
"Dasarnya ada dua untuk mencabut hak asimilasinya. Yang pertama berdasarkan tindak pidananya, dan kedua ada surat penahanan dari Polsek," ucap Herry, Rabu (20/5) siang.
Setelah melalui proses BAP, lanjut Herry, Bapas akan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas nasib Hendra Lesmana. Hasilnya, seluruh anggota menyetujui untuk diusulkan pencabutan sementara asimilanya.
"Jadi hasil TPP ini akan kami ajukan ke pihak Lapas agar mencabut SK asimilasinya. Nantinya mereka yang akan melakukan proses eksekusi penahanan," katanya.
Selanjutnya, pihak Lapas yang sudah menerima usulan pencabutan hak asimilasi, akan melakukan koordinasi kepada polsek setempat. Herry menjelaskan, berdasarkan perintah Menteri Hukum dan HAM, narapidana tersebut harus dijemput dulu dari polsek untuk melaksanakan sisa pidananya di Lapas.
"Mereka akan ditempatkan di straft sel (sel pengasingan), dan tidak berhak menerima remisi, ataupun integrasi berupa pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat," tegas Herry.
"Meski begitu, proses penyidikan di kepolisian akan tetap berjalan," tambahnya.
Rencananya pihak Bapas Samarinda baru akan mengusulkan pencabutan sementara terkait asimilasi Hendra Lesmana ke lapas. Herry menyebutkan, semoga saja setelah lebaran sudah bisa dicabut SK asimilasinya.
"Setelah lebaran nanti, barulah pihak Lapas akan mencabut SK asimilasinya, dan berkoordinasi dengan pihak polsek," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 May 2020