KPFM SAMARINDA - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda masih terus melakukan pemeriksaan kepada 5 orang petugas kapal dan 1 orang dari agen Gema Bahari, guna penyelidikan mengenai tertabraknya pilar Jembatan Mahakam oleh tongkang Finansia 37 yang ditarik oleh Tugboat Entebe Emerald 59.
Ditemui KPFM di sela-sela pemeriksaan, Petugas Operasional Agen Gema Bahari, Joshua Pandapotan mengatakan, pihaknya berusaha untuk terus kooperatif selama proses pemeriksaan dari KSOP Samarinda.
Dari keterangan kru kapal yang bertugas, Joshua menjelaskan, kondisi Sungai Mahakam yang sedang pasang serta faktor cuaca yang sedikit berangin, membuat Tugboat Entebe Emerald 59 kesulitan untuk mengendalikan tongkang Finansia 37 yang sedang tidak ada muatan, hingga akhirnya menabrak pilar tiga Jembatan Mahakam.
"Disana juga ada tongkang yang berlabuh, sehingga mempersempit ruang gerak kapal sampai akhirnya kejadian tersebut tidak terhindarkan lagi," kata Joshua, Selasa (19/11) sore.
Joshua menilai bahwa mesin kapal masih sangat bagus, sehingga tidak ada unsur kesengajaan. Terlebih, kru kapal yang bertugas memang sudah berpengalaman karena sudah kurang lebih dua tahun melakukan pengolongan di Jembatan Mahakam.
Terkait pengolongan pada malam hari, Joshua menyebutkan, dari informasi yang diterima oleh pihaknya melalui Pelindo, pengolongan tanpa muatan itu diperbolehkan kapan saja. Sehingga pihaknya tidak pernah meminta kapal pandu untuk melakukan pengolongan saat tidak memiliki muatan.
"Saat tongkang dalam kondisi kosong biasanya pengolongan diperbolehkan kapan saja," ungkapnya.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Samarinda, Herdi Setiawan menuturkan, sebenarnya regulasi yang pihaknya miliki sudah jelas terkait jadwal pengolongan di Jembatan Mahakam.
Hanya saja untuk meminimalisir kejadian ini terulang kembali, maka KSOP akan memberitahukan kepada setiap agen untuk wajib meminta pandu saat hendak melakukan pengolongan, baik saat memiliki muatan ataupun dalam kondisi kosong.
"Kami akan informasikan hal tersebut kepada semua agen kapal," ucap Herdi Setiawan, Selasa (20/11) sore.
Saat ini, pihak KSOP Samarinda masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Jika memang penyelidikan telah selesai, nantinya pihak KSOP segera mengirimkan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov Kaltim untuk bisa mengambil kebijakan terhadap agen ataupun perusahaan.
"Kami selesaikan laporan hasil pemeriksaan dulu, ketika sudah selesai akan kami serahkan ke Pemprov," imbuhnya.
Pihak agen sendiri sudah mengakui kesalahannya, dan siap untuk bertanggung jawab terkait kasus ini.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Nov 2019