968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim resmi memperpanjang masa kerja panitia khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-22 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (1/8).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud mengatakan, perpanjangan masa kerja Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah diberikan lantaran pansus masih menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kami sebenarnya ingin cepat, kalau bisa tepat waktu tanpa ada perpanjangan. Tetapi seperti Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah ini kan dari Kemendagri belum ada dikonsultasikan karena kemarin kan belum siap. Jadi itu kendalanya," ucap Hasanuddin Mas'ud, Selasa (1/8).
Praktis dengan diperpanjangnya masa kerja Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Hamas, tercatat masih ada tiga Ranperda lagi yang belum selesai pembahasannya. Padahal September ini, pansus dituntut untuk bisa menyelesaikan pembahasan ranperda yang mereka kerjakan.
Selain permasalahan itu, Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa kendala lain yang dihadapi oleh DPRD Kaltim dalam membentuk sebuah Perda adalah tidak ada petunjuk teknis atau peraturan gubernur (Pergub).
"Kadang-kadang Perda itu sudah jadi, tapi petunjuk teknis atau pergubnya tidak ada. Sehingga Perda itu belum bisa jalan. Inilah yang kami selalu tanyakan ke Pemprov Kaltim, terkadang kita sudah terbitkan Perda tapi kok Pergubnya belum terbit," urainya.
Selain memperpanjang masa kerja pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim juga telah resmi menetapkan Ranperda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah menjadi sebuah Perda.
Tahapan selanjutnya, Perda ini akan menunggu petunjuk teknis atau Pergub, supaya dapat diaplikasikan oleh Pemprov Kaltim sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah di Benua Etam.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Aug 2023