Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 17 Aug 2022

Terkendala Uji KIR untuk Peroleh Solar Subsidi, Ratusan Sopir Truk Sambangi UPT PKB Dishub Samarinda

968kpfm, Samarinda - Ratusan sopir truk ekspedisi menyambangi kantor Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPT-PKB Dishub) Samarinda di Jalan HM Ardans, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, Selasa (16/8).

Kedatangan mereka di tempat pelayanan uji KIR ini berkaitan dengan fuel card lama yang sudah tidak berlaku lagi, dan digantikan dengan fuel card 2.0.

Namun, dalam salah satu syarat untuk bisa memperoleh fuel card 2.0 ini, para sopir truk wajib melakukan uji KIR untuk mengecek kelayakan kendaraan mereka.

Diinformasikan, fuel card merupakan instrumen yang dikeluarkan Pertamina bersama pemerintah setempat, untuk mengatur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, utamanya solar.

Kembali dalam persoalan sopir truk. Mayoritas pengemudi tersebut, dinilai tidak memenuhi syarat untuk melakukan uji KIR karena ketinggian bak yang melebihi dimensi kendaraan yang diatur.

Sehingga, para sopir truk ini tidak bisa mengisi solar subsidi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menerapkan pembelian menggunakan fuel card 2.0.  

Salah satu massa aksi, Herry Parjam menuturkan, tuntutan pihaknya sebenarnya simpel yaitu bisa mendapatkan solar sehingga mereka dapat bekerja. Akan tetapi, agar bisa mengisi bahan bakar, para sopir truk harus memperoleh fuel card 2.0 yang syaratnya wajib melampirkan KTP, STNK, serta lolos uji KIR.

"Persoalan KIR ini yang menjadi masalah utama, karena mayoritas sopir truk ini tidak bisa mengikuti KIR karena terkendala masalah bak. Memang ada aturan itu, tapi yang harus kita lihat aturan itu apakah sudah sesuai dengan sopir terkait kebutuhan di lapangan, misalnya tinggi bak. Bak ini sudah ada perhitungan harganya, kalau diturunkan berarti ada kenaikan biaya transportasi. Itulah yang menjadi tuntutan teman-teman sopir kenapa bak itu tidak diturunkan sesuai standar," jelas Herry, Selasa (16/8).

Sementara itu, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu membeberkan bahwa Pemkot Samarinda harus bisa melakukan pengendalian kuota solar subsidi.

Kemudian, salah satu bentuk pengendalian dari pemerintah adalah jenis kendaraan itu harus benar-benar layak jalan atau disebut Uji KIR setiap 6 bulan sekali.

Dalam melakukan uji berkala ini memang ada beberapa indikator yang harus diperhatikan, utamanya kendaraan over dimension over loading (ODOL). Inilah yang dipermasalahkan oleh para sopir truk.

"Ketika sopir ini kendalanya di ODOL, mereka menuntut katanya kapan lagi waktunya untuk memotong bak. kemudian mereka tidak bisa bekerja ketika bak kendaraannya dipotong. Tetapi aturan ini sudah dikaji benar-benar lewat kerjasama dengan Pertamina dengan cara menerbitkan SE Wali Kota Samarinda terkait pengendalian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan atau rodanya," ungkap Manalu.

Lebih lanjut, Dishub Samarinda akan mengakomodir keinginan para sopir truk untuk bisa bertemu dengan Wali Kota Samarinda dan Pertamina supaya permasalahan ini bisa segera terselesaikan.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵