968kpfm, Samarinda - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan AW Syaharani, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya sebelum perumahan Villa Tamara, Senin (9/12) sekitar pukul 23.50 WITA. Insiden ini melibatkan mobil bak terbuka relawan Griya Mukti Sejahtera (GMS) yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran di Jalan Kurnia Makmur, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Saat itu, kendaraan bak terbuka tersebut tengah melaju melintasi tikungan di Jalan AW Syaharani sebelum perumahan Villa Tamara dengan membawa empat orang di bagian bak terbuka, serta sopir dan kenek di bagian dalam. Tiba-tiba sopir mobil bak terbuka tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak pepohonan, sehingga membuat mobil ringsek dan penumpang di belakang terlempar dari bak.
Imbas kejadian ini, tiga orang relawan GMS yakni Ronal, Yuda, dan Hikmal Akbar meninggal dunia. Sementara tiga orang lainnya yakni Dodi (sopir pikap), Dede dan Khairul Anwar dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Ketua Info Taruna Samarinda, Joko Iswanto mengungkapkan, dari tiga orang yang mengalami luka-luka, dua diantaranya kondisinya berangsur membaik dan telah diperkenankan untuk pulang ke rumah.
"Dua relawan yang luka-luka sudah pulang ke rumah, sementara yang satu masih di rawat di rumah sakit, karena mengalami pendarahan. Mohon doanya semoga relawan yang di rumah sakit saat ini bisa cepat membaik kondisinya," beber Joko.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihimpun serta hasil olah TKP sementara, kecelakaan tunggal ini murni karena pengemudi bak terbuka kehilangan kendali atas kendaraannya karena kondisi jalan yang menurun.
"Karena teman-teman relawan ingin segera mencapai titik kebakaran dengan kecepatan tinggi, maka mobil bak terbuka itu menjadi hilang kendali, hingga menabrak pohon dan menyebabkan empat orang yang berada di bak terlempar," jelas Gulo.
Berkaitan mengenai aturan tidak diperbolehkannya bak mobil terbuka ditumpangi orang, Gulo menekankan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski demikian, konsep kendaraan pemadam kebakaran yang resmi juga terkadang menempatkan personelnya di bagian belakang. Oleh sebab itu, Gulo mengingatkan agar lebih memperhatikan desain kendaraan supaya aman, dengan menambahkan pegangan di bagian belakang.
"Kami mengimbau para relawan jika dalam kondisi kendaraan melaju, sebaiknya menghindari berdiri di bak pickup. Lebih baik duduk dan berpegangan agar tidak terlempar saat berada di bak belakang," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Dec 2024