Pendengar KP (Kutai Kartanegara) - Jembatan Dondang yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara mendadak dipadati warga sekitar, saat petugas Polsek Muara Jawa dan Polda Kaltim melakukan olah TKP pembunuhan seorang pria paruh baya, pada Jumat (14/6).
Sebelumnya, pelaku yang bernama Ikhsan (31) telah membunuh seorang kakek bernama Ardiansyah (60) pada Minggu (9/6). Motif pelaku melakukan pembunuhan akibat terlilit utang dari permainan judi. Pelaku sendiri diketahui menggadai motor miliknya seharga Rp 2 juta kepada Ardiansyah.
Awalnya, Ikhsan yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng ini hendak menebus motor miliknya ke rumah Ardiansyah, yang berlokasi di Jalan Handil II, Balikpapan, Gang Langgar, Kelurahan Muara Sembilang, Kecamatan Samboja. Namun, saat hendak menebus motor miliknya, tiba-tiba saja Ikhsan kehilangan uangnya.
Tidak bisa kembali kerumah karena sebelumnya Ikhsan naik ojek menuju rumah Ardiansyah, akhirnya pria paruh baya tersebut rela mengantar Ikhsan menuju kediamannya. Sesampainya dirumah, Ikhsan tiba-tiba memiting korban sampai pingsan, lalu menjerat lehernya menggunakan tali jemuran.
Sadar korbannya telah meninggal, Ikhsan berusaha mencari karung untuk membungkus mayat korban dan berniat membuang jasad Ardiansyah ke sungai, di bawah Jembatan Dondang. Karung berisi mayat tersebut, dikait sejumlah batu agar langsung tenggelam.
Usai membunuh korban, pelaku berusaha kabur ke Surabaya melalui Pelabuhan Semayang. Nahasnya, pada Kamis (13/6) niat pelaku untuk kabur diketahui tim Jatanras Polda Kaltim, yang sebelumnya telah menerima laporan dari salah satu warga yang mengetahui bahwa pelaku hendak kabur setelah melakukan aksi bejatnya.
"Awalnya kami menerima laporan warga bahwa dirinya telah menerima pesan singkat dari pelaku yang berbunyi, orang yang saya gadaikan motor sudah saya selesaikan," ungkap Kapolsek Muara jawa, AKP Pormelli Hasugian, Jumat (14/6).
Ditemui KPFM usai olah TKP, Ikhsan menuturkan, dirinya tidak ada masalah dengan korban, bahkan tidak berniat untuk membunuhnya. Namun sesampainya dirumah, dia refleks saja untuk memiting korban karena sudah tidak memiliki uang.
"Enggak ada niat membunuh julak (sapaan akrab Ardiansyah), refleks saja, kaya perasaan mau ngambil motor karena uangku sudah habis dipakai main judi," sahut Ikhsan, Jumat (14/6) siang.
Akibat perbuatannya, Ikhsan telah diamankan oleh Jatanras Polda Kaltim, dan akan dituntut dengan pasal 338 junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, mayat korban belum bisa ditemukan oleh petugas. Warga beserta jajaran Polsek Muara Jawa terus melakukan pencarian terhadap mayat korban yang dibuang oleh pelaku di sungai.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jun 2019