Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 27 Sep 2023

Tersangka Kasus Pajak Fiktif di Kukar Diciduk

968kpfm, Kutai Kartanegara - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltimtara membongkar kasus penggelapan pajak di Kutai Kartanegara atau Kukar.

Perkara pajak fiktif ini menyeret karyawan PT AFS berinisial MA. Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti, diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim.

MA diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau palsu. MA dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT AFS diketahui telah menggunakan Faktur Pajak dari penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atas transaksi perdagangan solar HSD (High Speed Diesel) untuk industri," terang Teddy Heriyanto, selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, dalam rilis resmi yang diterima KPFM Samarinda.

Adapun Faktur Pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah Faktur Pajak dari Perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS sesuai dengan putusan Pengadilan.

Selain itu, diperoleh fakta kalau MA mengetahui pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang.

"Penggelapan pajak yang dilakukan oleh Tersangka MA melalui PT AFS dilakukan selama kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara," sebut Teddy.

Kemudian, MA melalui PT AFS telah melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara yang harus dibayar oleh tersangka MA sebesar Rp703.989.567 (Tujuh Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)," kata Teddy pada keterangan tertulis itu.

Masih dalam rilis yang sama, Teddy menerangkan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh MA dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

"Dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tutup Teddy.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵