Main Image
Dunia
Dunia | 08 Oct 2019

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Ditangkap

KPFM Samarinda - Pada Selasa (8/10/2019) siang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, berinisial SS bersama kedua tersangka lainnya, yakni MF dan SD diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Ketiganya ditangkap lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengaku belum mendengar secara resmi penahanan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

"Belum mendengar. Malah duluan kalian (wartawan) tahu," kata Sugeng, saat ditemui sejumlah awak media di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan S. Parman, Selasa (8/10).

Jika yang bersangkutan memang ditahan, tambah Sugeng, maka Pemkot Samarinda bakal memberikan bantuan hukum. Dia pun menyebutkan, pihaknya akan memberhentikan sementara para ASN tersebut apabila resmi ditahan.

"Diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan inkrah," imbuhnya.

Diketahui, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ini mendekam di Rutan Kelas II A Sempaja, Samarinda Utara selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Kemudian dilanjutkan proses persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Zainal Efendi menjelaskan, penyidikan kasus pidana korupsi ini dimulai 2018. Dia bercerita, awal kasus ini terjadi ketika SS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda.

Pada 2014-2015, dianggarkan dana sebesar Rp 17 milar untuk pembangunan Pasar Baqa. Kala itu SS berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara SD selaku kontraktor dan MF adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kerugian negara yang mereka sebabkan kurang lebih Rp 2 miliar. Nanti bisa kurang bisa lebih," cetus Zainal, Selasa (8/10).

Dokumentasi: KPFM Samarinda

Penulis: Maul

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵