Main Image
Advertorial
Advertorial | 24 Oct 2022

Tertahan Aturan, Legislator Kaltim Dorong Pemprov Terbitkan Pergub Tentang Perizinan Pertambangan Galian C

968kpfm, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin menilai persoalan baru muncul sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal yang disorot Udin adalah perizinan pertambangan batu bara di Kaltim masih dikelola pemerintah pusat. Sementara, peraturan itu hanya memberi kewenangan pemerintah daerah pada komoditas mineral, bukan logam dan batuan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu mendorong Pemprov Kaltim merancang langkah selanjutnya, untuk memperkuat dasar hukum dari PP Nomor 55.

"Harusnya gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, mereka otomatis kembalikan kepada provinsi," katanya.

Politisi Partai Golkar itu berharap, Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan pergub terkait perizinan pertambangan galian C. Hal ini berdasarkan, aspirasi yang diterimanya dari sejumlah pengusaha yang kesulitan mengajukan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

"Karena di DPMPTSP menunggu Pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi," tegas Udin.

Udin berpendapat, jika pengusaha yang berada di bidang tersebut tertahan dengan peraturan, maka dampaknya pertambangan galian C di Kaltim menjadi ilegal.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵