Main Image
Dunia
Dunia | 25 Jul 2019

Tertangkap Basah Cabuli Anak Tiri, Istri Penjarakan Suaminya

Pendengar KP (Kutai Kartanegara) - Akibat hawa nafsu yang tidak terbendung lagi, Albardiansyah alias Abet (49) tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku yang juga ibu kandung korban, memergoki tindakan tak senonoh pelaku di kamar korban, di Jalan Sukun, Gg. Turi Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

Tidak terima atas perbuatan pelaku kepada anaknya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan pada Senin (22/7/2019). Tidak berselang lama, pelaku yang merupakan ayah tiri korban akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.

Ditemui KPFM saat pemeriksaan, Abet mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tak senonoh tersebut sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) sampai saat korban telah duduk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Mulanya itu SD kelas 6, tapi itu belum pak, ketika kelas 2 SMP baru, sampai terakhir ketika dia mau masuk SMK," ucap Abet, Rabu (24/7) sore.

Abet melakukan aksinya saat istrinya sedang tidak ada dirumah. Naasnya, ketika terakhir dia melakukan aksinya, Abet justru tertangkap basah oleh istrinya yang melihat tindakannya tersebut.

"Kepergok pas lagi pegang-pegang, saya udah sempat buka, tapi punya saya tidak bisa ereksi, jadi saya kocok sendiri saja," ungkap Abet.

Ditemui terpisah, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Edy Hariyanto menuturkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara meraba-raba dan memasukkan jarinya ke alat kemaluan korban.

Edy menjelaskan, korban sendiri awalnya menolak, namun karena bujuk rayu sang ayah serta berjanji akan memberikan imbalan berupa handphone dan uang jajan, akhirnya korban sendiri terpaksa mengikuti kehendak pelaku. Abet juga sempat mengancam agar korban tidak memberitahu hal ini kepada orang lain.

"Ya ada ancaman, jadi pelaku mengancam jangan sampai korban memberi tahu pihak lain ataupun keluarga. Karena dia takut jadi dia mengikuti kehendak pelaku," imbuh Edy, Rabu (24/7/2019).

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Dokumentasi : Istimewa

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵