968kpfm, Samarinda - Kasus pembunuhan RA, wanita berusia 21 tahun di sebuah kamar hotel di Samarinda, masih didalami kepolisian. Pada Senin, 22 November 2021, digelar reka adegan pembunuhan, yang berkaitan dengan praktik prostitusi online itu.
Rekonstruksi pembunuhan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, kuasa hukum terdakwa, dan salah satu saksi yang juga muncikari korban, EW.
Menggunakan jaket hitam, pelaku berinisial RU memperagakan 53 adegan. Mulai dari berkenalan dengan korban melalui aplikasi Michat sampai menghabisi nyawa perempuan asal Banjarmasin tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo memaparkan, berdasarkan 53 adegan yang diperagakan, pelaku menikam korban sebanyak 27 kali.
Dari perbincangan di Michat, harga Rp 500 ribu telah disepakati RA dan RU. Di kamar hotel, RA meminta uang muka sebelum berhubungan badan. RU pun memberinya Rp 250 ribu.
"Setelah pelaku menyerahkan uang, korban mendadak ingin keluar kamar. Saat itu pelaku hendak meminta uang kembali, tapi korban tidak mau menyerahkan. Akhirnya terjadilah pembunuhan ini," ucap Gulo, Senin (22/11).
"Menurut tersangka, korban telah menipu dia, karena dirinya sudah menyerahkan uang, sementara korban menolak melakukan hubungan intim," sambungnya.
Petugas menemukan hal lain dari kasus ini. Yakni penyalahgunaan narkotika. Gulo mengatakan, ada dugaan pelaku lebih dulu mengajak korban untuk menghisap sabu-sabu.
Menurut Gulo, setelah menjawab keinginan pelaku, reaksi RA justru mengemas handphone ke dalam tas dan bergegas untuk keluar. "Kami duga korban takut untuk memakai narkoba. Ini masih bersifat dugaan, tapi kalau dari petunjuk kami ada yang mengarah kesana. Karena tersangka ini dari awal sudah niat nyabu, karena dari rekaman cctv dia terlihat membawa barang di dalam bungkusan koran di saku celana belakang. Saat kita tanyakan itu adalah sedotan dan kaca. Jadi dia sudah ada niatan untuk menggunakan narkoba," paparnya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Samarinda, Sudarto menilai bahwa unsur pembunuhan dalam kasus ini sudah terlihat jelas. Akan tetapi, pasal pembunuhan berencana yang diterapkan masih belum terlihat.
"Jadi akan kami pelajari dulu berkasnya. Kemungkinan pasal pembunuhannya ada, kalau berencananya belum saya lihat," imbuhnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum tersangka, Nursandy Zainuddin mengaku masih mempelajari berkas perkara yang nantinya akan digunakan untuk membela tersangka di pengadilan.
"Kami akan melakukan pembelaan secara maksimal, karena seperti yg kita lihat di cctv, di mana wajah tersangka tidak terlihat secara jelas," sebutnya.
Saat disinggung mengenai adanya dugaan pelaku memakai sabu-sabu, Nursandy berujar bahwa pihaknya baru mengetahui hal tersebut dari kepolisian.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Nov 2021