968kpfm, Samarinda - Satreskoba Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 3 kilogram, yang berhasil terungkap pada Jumat (15/1/2021) lalu, di Jalan DI Panjaitan, Samarinda.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, 2 orang yakni SP yang berperan sebagai kurir dan AO selaku pengedar di wilayah Sangasanga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SN yang mendekam di Lapas Kelas II A Tenggarong masih menjalani proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, SN ini merupakan tahanan titipan yang masih menunggu proses hukum dari pengadilan. SN ditahan atas keterlibatan kasus yang sama dan berhasil diringkus oleh jajaran Polda Kaltim.
"Jadi yang bersangkutan (SN) sudah terjerat kasus di Polda Kaltim dan menunggu putusan dari pengadilan. Tapi yang bersangkutan kami tangkap kembali," ujar Andika.
Dari pengembangan pihak kepolisian, diketahui bahwa pengiriman yang dilakukan jaringan ini telah berlangsung sebanyak 5 kali. Andika menyebutkan, rentang waktu pengirimannya bervariasi, dan besaran narkotika yang dibawa pun lebih kecil yaitu 50 gram sampai 100 gram.
"SP inilah yang biasanya bertugas mengambil barang tersebut untuk diantar kepada AO yang mengedarkannya di Sangasanga. Pengakuannya, dia (SP) menerima upah Rp 500 ribu dari pengiriman sebelumnya. Tapi untuk pengiriman 3 kilogram ini dia tidak tahu mendapat upah berapa," bebernya.
Lebih lanjut, kata Andika, pihaknya telah mengantongi beberapa poin penting yang sudah diperoleh dari keterangan SN. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil petugas yang berwenang di Lapas Kelas II A Tenggarong untuk dimintai keterangan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Jan 2021