Main Image
Dunia
Dunia | 09 Sep 2019

Tidak Berizin, Penjual Kosmetik Oplosan Diringkus Kepolisian

KPFM SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda melalui unit ekonomi khusus (Eksus) menangkap seorang perempuan berinisial YP yang menjual kosmetik tanpa izin edar, pada Kamis (5/9/2019) di Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Saat penggeledahan di kediaman milik YP, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 7 pcs lulur/body scrub seberat 100 gram, 1 pcs lulur/body scrub seberat 500 gram, 10 pcs hand body 100 gram, 6 pcs hand body 200 gram, 2 pcs hand body 500 gram, 9 pcs bleaching 100 gram, 1 botol suplemen kulit isi 30 butir, dan berbagai alat pengolahan adonan kosmetik.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, melalui Kanit Eksus, Ipda Reno Chandra mengatakan, tersangka memasarkan produk hasil olahannya melalui aplikasi sosial media Instagram, dimana pelanggannya sudah tersebar di luar daerah seperti Jakarta, Palembang, dan beberapa kota lainnya.

"Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,5 juta - Rp 3,5 juta dari hasil penjualannya," ungkap Reno, Minggu (8/9) sore.

Untuk mengantarkan barang hasil produknya kepada setiap pelanggan, pelaku menggunakan kurir yang sudah bekerja bersama dirinya selama 5 bulan terakhir. Namun, jika pemesanan berada di luar Pulau Kalimantan, pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk melakukan pengiriman.

"Dalam sekali proses pembuatan, pelaku bisa membuat produk hasil olahannya sampai dengan 80 pcs," tambah Reno.

Reno menjelaskan, Berdasarkan keterangan pelaku, YP sudah aktif menjual produk hasil olahannya sejak 4 tahun yang lalu. Harga yang dijual pun bervariasi, mulai dari Rp 50.000,- sampai dengan Rp 100.000,-.

Tidak hanya itu, pelaku diketahui mendapatkan bahan-bahannya melalui Pasar Pagi dan Citra Niaga. Bahkan, pelaku mempelajari pengolahan kosmetik hasil produksinya dari kedua lokasi tersebut.

"Saya tahu cara pengolahan kosmetik dari pasar," ucap YP, Minggu (8/9) sore.

Dari keterangan YP, dirinya membuat kosmetik dengan cara mencampur beberapa bahan kosmetik lainnya, lalu dijadikan produk kecantikan seperti hand body dan scrub dengan kemasan sendiri yang beratasnamakan dirinya.

"Belum pernah ada pelanggan yang mengeluh setelah memakai produk saya," imbuh YP.

Saat ini, YP telah diamankan oleh Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, YP akan dituntut pasal 197 jo 106 (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 (1) dan pasal 8 ayat 1 UU No 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵