Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 04 Aug 2020

Tidak Pakai Masker Di Ruang Publik Bisa Didenda Rp 250 Ribu

968kpfm, Samarinda - Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tepian belum menunjukkan tanda mereda. Angka penambahan kasus konfirmasi positif terus meningkat. Pada Senin (3/8/2020), total akumulatif pasien positif di Samarinda ada 323 orang.

Kasus transmisi lokal yang diumumkan pemerintah pada 14 Juli 2020 silam, mendorong hadirnya kebijakan untuk memberi sanksi sosial terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, aturan tentang sanksi tersebut sedang disiapkan.

"Sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," kata Sugeng saat ditemui KPFM, Senin (3/8/2020).

Menurut Sugeng, sanksi ini bakal menyasar masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Lebih ditekankan memakai masker. Hukuman ada denda dan peringatan. Kalau pidananya tidak ada," ucap orang nomor tiga di Balaikota itu.

Peraturan Wali Kota atau Perwali bakal menjadi produk hukum yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan ini. Sugeng menegaskan, aturan ini menyeru masyarakat agar mau mengenakan masker saat berada di ruang publik.

Tak-Ada-Mediasi-Lagi-Pemkot-Kukuh-Bongkar-Bangunan-di-Pinggir-SKM-4

Terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda Muhammad Darham mengatakan, sanksi yang diberikan pelanggar aturan protokol kesehatan sanksi sosial dan membayar denda.

Darham merincikan, sanksi sosial dimaksud seperti membersihkan fasilitas umum. Sementara denda, sesuai draf Perwali adalah Rp 250 ribu. Darham memperkirakan, peraturan tersebut akan diterbitkan dalam sepekan ini.

"Biasanya harmonisasi itu makan waktu kurang lebih 1 minggu," tandasnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵