Main Image
Advertorial
Advertorial | 24 Nov 2023

Tidak Sebentar, 6.000 Arsip Baru Bisa Dimusnahkan Selama 1 Bulan

968kpfm, Samarinda - Proses pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya cukup memakan waktu lama. Hal tersebut diungkapkan Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim, Ana Palyantisari.

Menurut Ana, Arsip yang siap dimusnahkan setelah habis masa retensinya harus melalui proses yang ada. Contohnya seperti 6.000 dokumen keuangan yang dimusnahkan DPKD Kaltim setelah masa retensinya habis selama 10 tahun.

"Pemusnahan arsip tersebut akan memakan waktu sekitar 1 bulan. Hal ini disebabkan keterbatasan alat pencacah yang kami miliki. Mesin pencacah yang kita punya ini harus kita buka perlembar, jadi tidak bisa langsung kita masukan banyak begitu," jelas Ana.

Selain itu, kata Ana, pemusnahan arsip tersebut juga harus disaksikan oleh dua pihak, yaitu perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Kaltim dan Inspektorat. Meski demikian untuk proses pemusnahan, bisa dilakukan oleh arsiparis dan pegawai-pegawai dari DPKD Kaltim.

Pemusnahan arsip inaktif merupakan salah satu upaya untuk menjaga keutuhan arsip. Ana menuturkan, arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi akan dimusnahkan agar tidak menjadi sampah dan merusak lingkungan.

"Pemusnahan arsip ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," kata Ana.

Ana mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah di Kaltim untuk melakukan pengelolaan arsip secara tertib dan teratur. Pengelolaan arsip yang baik akan memudahkan instansi untuk menemukan dan menggunakan arsip yang dibutuhkan.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵