KPFM SAMARINDA - Junaidi alias Jun (43) harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah tertangkap tangan oleh unit opsnal Polsek Samarinda Seberang menyimpan narkotika jenis shabu-shabu.
Jun sendiri tertangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kurnia Makmur, RT 24, Kompleks Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda, pada Jum'at (3/1/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo mengatakan, pihak kepolisian memang telah melakukan pemantauan terhadap pelaku selama tiga hari. Beberapa bukti pun berhasil dikumpulkan oleh petugas kepolisian guna menjerat pelaku.
"Setelah cukup bukti, kami langsung meringkus pelaku di kediamannya," kata Suko, Jum'at (3/1) sore.
Dari penggerebekan tersebut, petugas kepolisian menemukan 11 poket shabu-shabu dengan berat 3,62 gram/brutto yang tersembunyi di dalam dompet berwarna merah milik pelaku. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu bandel plastik clip kosong dan satu buah sendok plastik yg terbuat dari sedotan.
"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna," tambah Suko.
Suko menerangkan, pelaku memasarkan barangnya tidak hanya di satu tempat saja. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapat barang haram tersebut dari sebuah loket yang berlokasi di Jalan Hasan Basri eks Jalan Merak, Kelurahan Bandara, Samarinda.
"Kemudian dia jual kembali dengan berat bervariasi, dan mematok harga sekitar Rp 100-200 ribu per poketnya," imbuh Suko.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Jan 2020