968kpfm, Samarinda - Sejak menjadi atensi oleh Presiden RI, Joko Widodo, seluruh personel Polri mulai bergerak dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tidak terkecuali Polresta Samarinda dan Polsek jajaran.
Terbaru, Polresta Samarinda menangkap 7 pelaku TPPO yang beroperasi di wilayah hukumnya dalam kurun waktu dua pekan.
Ketujuhnya diamankan berdasarkan lima laporan yang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Kota dan Polsek Samarinda Ulu.
Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menerangkan, dari ketujuh pelaku ini, terdapat tiga orang yang masih di bawah umur. Terkait hal tersebut, Polresta Samarinda akan memberikan penanganan khusus dan konseling mengingat ketiga pelaku ini masih berusia belia.
"Pelaku masih ada yang di bawah umur, sehingga kami berikan penanganan khusus dan konseling. Korbannya juga ada yang di bawah umur, makanya nanti akan kami kaitkan pasalnya dengan undang-undang perlindungan anak," ucap Eko saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (27/6).
Mereka, sambung Eko, menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi Michat dan juga lewat mulut ke mulut sesuai permintaan dari konsumen atau lelaki hidung belang. Tarif yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk memuaskan kebutuhan biologis pelanggan.
"Untuk lokasinya ada yang di hotel dan ada juga yang di indekos. Jika berhasil mendapat pelanggan, mereka (muncikari) ini bisa mengantongi 10-25 persen dari harga yang sudah disepakati," bebernya.
Lebih lanjut, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara khusus pelaku yang melibatkan anak di bawah umur, mereka juga akan dikenakan Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun tentang perlindungan anak.
"Untuk ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Eko.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Jun 2023