Main Image
Dunia
Dunia | 30 Mar 2020

Tiga Pelaku Pembunuhan Di Loa Hui Akan Dijerat Pasal Berlapis

KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya memperlihatkan tiga orang pelaku pembunuhan di eks kompleks lokalisasi Loa Hui pada Senin (30/3/2020).

Sebelumnya, tiga orang pelaku bernama Markus Uba Ama alias Datu (30), Adi Sutrisno alias Adi (33), dan Masruni alias Roni (40) diringkus di dua lokasi yang terpisah.

Adi dan Masruni tertangkap di wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (20/3/2020). Sementara itu, Datu tertangkap di wilayah Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (24/3/2020).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku bersama dua orang korban, yakni Kamaruddin (34) dan Kaharuddin Daeng Liwang (41), sempat cekcok di wisma karaoke Mawar Indah 3 pada Selasa (10/3/2020).

"Lantaran dipengaruhi alkohol, korban sempat memukul salah seorang pelaku (Datu) dan mengeluarkan badik. Karena tidak terima, ketiga pelaku akhirnya pergi keluar wisma dan mengambil senjata tajam di mobilnya," ucap Damus, Senin (30/3) siang.

Ketiga pelaku ini pun, kata Damus, mencegat pelaku saat hendak keluar dari eks kompleks lokalisasi Loa Hui, dan melakukan penganiayaan terhadap Kaharuddin hingga mengalami luka bacok di punggung dan lengan kiri. Beruntung, pria tersebut sempat melarikan diri.

Mengetahui salah satu korbannya kabur, Kamaruddin yang saat itu tergeletak di jalan langsung menjadi bulan bulanan ketiga pelaku. Damus menyebutkan, salah seorang pelaku yakni Datu tiba-tiba saja menyerang Kamaruddin dengan sebilah parang, hingga akhirnya meninggal dunia.

"Ketiga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," sebutnya.

Damus menerangkan, setelah kejadian, Kapolresta Samarinda membentuk tim khusus yang terdiri dari Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda, Jatanras Polsek Samarinda Seberang, dan Jatanras Polda Kaltim, untuk menelusuri jejak ketiga pelaku.

Baru beberapa hari dibentuk, ujar Damus, pihaknya langsung menemakan mobil yang digunakan pelaku, yakni Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1125 NF di wilayah Muara Badak. Sayangnya, ketiga pelaku tidak ditemukan di lokasi yang sama.

"Ternyata mereka melarikan diri ke daerah lain menggunakan transportasi umum. Diduga, mereka membuang mobil mereka untuk menghilangkan jejak," terang Damus.

Berkat kegigihan petugas kepolisian, akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di luar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Salah seorang pelaku yakni Datu, sempat memberikan perlawanan saat hendak diamankan kepolisian.

"Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap Datu, karena mencoba melarikan diri saat diamankan," tegas Damus.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵