968kpfm, Samarinda - Wabah Covid-19 memukul perekonomian masyarakat. Dampak virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok ini membuat sebagian warga rela melakukan apa saja, termasuk mencuri.
Salah satunya yang dialami oleh tiga sekawan yakni M Rian Maulana (21), M Nasir (24) dan M Alex Riduan (24). Ketiganya nekat menggondol satu unit mobil di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (20/4/2020).
Sayang aksi ketiganya terendus oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya diamankan ketika pelaku membawa kabur mobil milik korbannya ke wilayah Balikpapan pada Jumat (25/4/2020).
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban hendak membeli rokok di sebuah warung. Nahasnya, korban memarkirkan mobilnya dengan kondisi mesin masih menyala.
"Melihat hal tersebut, pelaku yang sedang berada di sekitar TKP segera memasuki mobil korban, dan membawa pergi mobil itu ke wilayah Loa Janan Ilir," kata Suko, Selasa (12/5) sore.
Akibat kejadian itu, ujar Suko, korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Samarinda Seberang. Tanpa menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kami interogasi pemilik mobil. Ternyata ada sebuah handphone di dalam mobil tersebut. Dari situlah kami menemukan keberadaan mobil beserta tiga pelaku ini," ungkap Suko.
"Kebetulan saat ditangkap yang bersangkutan lagi pada tidur, sehingga tidak ada perlawanan," tambahnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti pun langsung diamankan untuk proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua pelaku yakni Alex dan Rian merupakan kakak beradik, dimana Rian sebagai otak dari pencurian tersebut.
"Pelaku utamanya adalah Rian. Sementara itu, Alex membantu dalam hal mencuri uang milik korban, dan Nasir mengambil handphone milik korban," imbuhnya.
Dikonfirmasi mengenai perbuatannya, Rian mengaku bahwa mobil hasil curiannya tersebut akan dijual kepada salah seorang temannya di Kalimantan Selatan.
"Saya hanya disuruh membawa mobil ini oleh penadah disana. Rencana akan dijual seharga Rp 30 juta. Uangnya nanti saya pakai buat lebaran," sebut Rian.
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku kan dijerat dengan pasal 362 jo 55 dan 56 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 May 2020