968kpfm, Samarinda - Tiga jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tepian dibekuk oleh tim khusus yang dibentuk Satreskrim Polresta Samarinda. Tiga kelompok tersebut ditangap dalam periode Januari 2023.
Sebanyak 8 pelaku yang tergabung ke dalam tiga sindikat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana 28 unit sepeda motor hasil curian turut digelandang ke Mako Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, tiga sindikat ini menjalankan aksinya dengan cara yang bervariasi, ada yang menggunakan kunci T, membongkar kunci sepeda motor, serta menggasak sepeda motor yang kuncinya masih tersangkut.
"Setelah berhasil mengambil sepeda motor korbannya, para pelaku ini merubah tampilan dan plat kendaraan sepeda motor itu untuk mengelabui petugas kepolisian," ucap Ary Fadli, Jumat (20/1).
Setelah merubah tampilan sepeda motor hasil curian, kata Perwira Melati Tiga ini, para pelaku menjajakan kendaraan roda dua itu ke wilayah perkebunan seperti di Muara Muntai dan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp3-4 juta per unitnya.
"Apabila ada sepeda motor yang tidak laku dijual, mereka membongkarnya untuk diambil onderdilnya. Kemudian dijual lagi oleh mereka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ary menambahkan, bagi masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang saat ini tengah diamankan di Mako Polresta Samarinda, bisa menghubungi pihaknya untuk proses pendataan.
"Sejauh ini dari 28 sepeda motor yang kami amankan, baru 8 laporan yang sudah kami terima. Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan bisa melaporkan kepada kami, barangkali salah satu barang bukti ini adalah sepeda motor mereka yang hilang," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Jan 2023