968kpfm, Samarinda - Sebagai upaya meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan penerapan tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/3/2021).
Namun dalam pelaksanaan di tahap pertama nanti, Polda Provinsi Kaltim belum bisa menerapkan sistem ini. Adapun, beberapa daerah yang sudah bisa menerapkan E-TLE adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas, Kompol Ramadhanil mengatakan, untuk di wilayah Kaltim hanya Polres Balikpapan yang akan menjadi percontohan, sementara untuk Kota Tepian masih menunggu.
"Untuk Samarinda nanti, baru Polres Balikpapan yang menjadi percontohan di bulan April. Tapi kalau di Samarinda nanti kami akan buat untuk semi E-TLE," kata Ramadhanil, Rabu (24/3).
Ramadhanil menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aplikasi dan mekanisme untuk proses penerapan semi E-TLE. Bukan tidak mungkin, Polresta Samarinda akan menggunakan kamera portabel atau CCTV yang dimiliki Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim.
"Kalau di Samarinda ada satu titik di simpang 4 Lembuswana yang kameranya sudah bagus. Kami akan koordinasikan nanti ke Korlantas apakah itu bisa dikoneksikan ke E-TLE yang ada. Kalau bisa nanti kami tinggal menyusun untuk penerapan semi E-TLE," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Mar 2021