Main Image
Politik
Politik | 14 Dec 2020

Tim Advokasi Paslon Zairin-Sarwono Deteksi Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Samarinda

968kpfm, Samarinda - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Samarinda telah berakhir. Tahapan dalam hajatan demokrasi tersebut memasuki babak baru, yakni rekapitulasi suara dengan penghitungan berjenjan.

Namun, tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Zairin-Sarwono bakal melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada Samarinda 2020.

Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 Vendy Meru menyebutkan, pihaknya akan mengambil jalur hukum terkait salah satu Paslon yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada.

Hal ini disampaikan Vendy saat konferensi pers pada Minggu, 13 Desember 2020. Hanya saja, dia belum mengungkap nama Paslon yang diduga melakukan pelanggaran itu.

"Kami telah menerima surat kuasa dari calon wali kota dan wakil wali kota pak Zairin- Sarwono. Akan kami lanjutkan sesuai laporan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan yang baru selesai dilaksanakan beberapa waktu lalu," sebut Vendy Meru kepada awak media.

"Nanti kami akan ke Bawaslu dan KPU. Kami sudah bekerja dengan timses juga, silahkan monitor gerakan tim advokasi 03," dia menambahkan.

Untuk diketahui, kurang lebih ada 12 orang kuasa hukum resmi yang akan melakukan gugatan yakni Junaidi, Adam Wijaya, Apriliansyah, Eko Nurcahyo, Jopri, Esra Julianto, FX Apui, Leikius, Jamson Limbong, Suen Rendy Nababan, R. Liauandy, dan Vendy Meru selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵