Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 May 2021

Timah Panas Akhiri Pelarian Pelaku Pembunuhan Di Gunung Lingai

968kfm, Samarinda - Berakhir sudah upaya pelarian SH alias Iyan, sang pelaku pembunuhan seorang pria bernama Dian di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RT 22, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (12/4/2021) lalu.

Pria 45 tahun tersebut diamankan oleh tim gabungan Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda dan Polda Kaltim di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (8/5/2021).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, usai membunuh korbannya, pelaku diketahui melarikan diri ke berbagai tempat di wilayah Kukar dan Samarinda.

"Pelaku ini merubah identitasnya menjadi Dariyanto guna mengelabui petugas. Dia juga bekerja sebagai buruh bangunan untuk bertahan hidup. Setelah menerima uang tunai, dia mulai berpindah-pindah ke tempat lain," kata Sena saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (10/5).

Sayangnya pelarian SH mulai terendus oleh tim gabungan yang telah mengantongi identitasnya. Akhirnya setelah 27 hari buron pelaku Berhasil diringkus ketika sedang bekerja menggali parit di wilayah Samboja.

"Saat mencoba mengamankan pelaku, dia mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Oleh sebab itu, kami terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur," ungkap Sena.

"Dari penyidikan juga diketahui bahwa pelaku ini adalah seorang residivis kasus penganiayaan dan pencabulan," sambungnya.

Tikam Korban karena Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan

Timah-Panas-Akhiri-Pelarian-Pelaku-Pembunuhan-di-Gunung-Lingai-2-3

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, awal mula tragedi berdarah ini terjadi saat korban dan pelaku bertemu di bangunan semi permanen di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, Nomor 20, RT 22, Kecamatan Sungai Pinang.

Bangunan kos-kosan yang awalnya tenang mendadak jadi mencekam saat kedua pria ini saling cekcok satu sama lain. Sena menyebutkan, korban merasa kerap dihina oleh pelaku di depan kekasihnya. Aksi saling dorong pun tak terelakkan hingga akhirnya pelaku melihat sebuah pisau di atas lemari.

"Seketika juga pelaku mengambilnya dan menusuk korban di sebelah kiri. Pada waktu itu, yang bersangkutan (korban) tidak sadarkan diri dan dapat dipastikan meninggal dunia," ucap Sena.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh SH. Menurutnya, korban yang baru saja dia kenal, tiba-tiba datang dengan emosi yang meledak-ledak. Korban pun langsung membentak, mencekik dan menampar dirinya dengan dalih suka menghinanya di depan sang pujaan hati.

"Saya tidak ada hubungan dengan pacarnya. Saya tidak ada niat untuk membunuh, karena saya tidak membawa pisau. Pisau itu milik yang punya rumah (saksi)," bebernya.

Sayangnya, pembelaan SH tetap tidak membenarkan aksinya yang menghabisi nyawa korbannya. Atas perbuatannya ini, SH akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan terancam kurungan penjara 15 tahun.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵