KPFM SAMARINDA - Rumah Sakit Islam (RSI) dikabarkan akan dibuka kembali. Saat ini tahapannya telah memasuki penilaian dari tim visitisasi.
Tim Visitasi tersebut terdiri dari tiga lembaga, yakni Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih mengatakan, data-data visitasi saat ini masih dihimpun oleh tiga lembaga untuk dinilai kelayakan RSI yang bakal beroperasi kembali.
"Sudah visitasi dari Dinas Kesehatan. Namanya visitasi itu kalau secara perundangan, untuk rumah sakit itu ada Dinas Kesehatan Kota, Perhimpunan Rumah Sakit, sama Dinas Kesehatan Provinsi. Cuma karena dia perizinannya di Kota Samarinda, jadi Pemkot yang mengkoordinir," kata Ismed Kusasih dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (11/3/2020).
Disebutkan persoalan izin operasional RSI ini wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Samarinda.
Dikatakan demikian, sebab RSI masuk kategori rumah sakit tipe C atau tipe D yang diurus oleh Pemkot setempat. Sementara pihak Diskes Samarinda hanya bisa merekomendasikan ke Pemkot untuk memberi izin operasional ketika sudah selesai penilaian sivitasinya.
"Kalau Rumah Sakit itu (RSI) tipe C atau tipe D dan Izinnya dari Pemerintah Kota Samarinda, nah untuk rumah sakit tipe A itu dari Kementerian izinnya. Untuk sementara visitasi masih dihimpunkan," ungkapnya.
Saat disinggung apakah hasil visitasi bakalan keluar beserta izin operasionalnya di tanggal 18 Maret, ia belum bisa memastikan.
Dikabarkan sebelumnya, Dr. Sadik Sahil RSI mengatakan izin operasionalnya bakal keluar paling lambat 15 hari dihitung sejak tes verifikasi tanggal 3 Maret 2020 lalu.
"Kalau izin itu, dari tahapan paling lambat 15 hari itu dari pada saat visitasi, kata Sadik, pada Senin (9/3/2020) lalu.
Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan Kaltim Andi M. Ishak mengatakan soal visitasi RSI pihaknya memberikan beberapa catatan mengenai apa yang harus dibenahi dari RSI Samarinda untuk dapat dikatakan layak beroperasi.
Adapun, Senin lalu catatan itu sudah diberikan ke Dinas Kota Samarinda. Menurut Andi, catatan itu adalah soal bagaimana kesiapan gedung RSI seperti kebersihannya, kemudian peralatan sarana dan prasarananya harus dipastikan masih layak atau tidak mengingat sudah lama RSI tak beraktivitas.
Setelah itu, pihaknya akan visitasi lagi pada hari Jumat tanggal 13 Maret mendatang.
"Kemungkinan Jumat divisitasi kembali memastikan kebersihannya. Kan sudah lama tidak beraktivitas berapa tahun lamanya pasti kotor sekali. Takutnya nanti kalau direkomkan izinnya nanti kondisinya masih kotor," kata Andi.
Penulis: Reporter Magang
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Mar 2020