968kpfm, Samarinda - Bermodal foto perempuan yang ia dapat dari internet, pria 34 tahun berinisial RA mampu melakukan penipuan terhadap ratusan lelaki hidung belang di Kota Tepian melalui aplikasi Michat.
Namun aksi pria berkepala plontos ini harus berakhir di balik jeruji besi, setelah jajaran Satreskrim Polresta Samarinda menangkapnya berdasarkan laporan dari salah satu korbannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, terungkapnya bisnis yang dijalani RA ini bermula saat salah satu korban yang melapor hendak memesan jasa prostitusi yang ditawarkan tersangka di aplikasi Michat.
"Tersangka ini menggunakan foto perempuan dengan akun bernama "Luna" di Michat. Saat itu terjadilah negosiasi antara korban dan tersangka, tetapi korban membatalkan karena tidak sepaham dengan tersangka," jelas Ary Fadli, Rabu (6/12).
Kesal dengan sikap korban, kata Ary, kemudian tersangka menebar ancaman akan menghabisi nyawa korban. Lantaran korban merasa terancam, dia menuruti permintaan RA untuk mengirim sejumlah uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 5,2 juta.
"Setelah merasa terus diminta oleh tersangka, korban akhirnya melapor kejadian itu kepada kami," sebutnya.
Tidak butuh waktu lama, tersangka akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis (30/11) di Jalan Poros Samarinda-Bontang saat hendak melarikan diri ke Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah menjalankan bisnis penipuan ini sejak 2021 silam.
"Jadi kemungkinan korbannya sudah lebih dari ratusan orang dengan jumlah nominal kerugian yang bervariasi. Memang dia sengaja memasang foto profil perempuan, yang ternyata ini hanya modus dari pelaku untuk menjaring para korban. Tujuannya untuk melakukan penipuan dan pemerasan," jelasnya.
Sementara itu, RA berdalih bahwa dia tidak melakukan ancaman untuk membunuh korban. Melainkan dengan menyebarkan bukti percakapan korban yang hendak memesan jasa prostitusi kepada keluarganya. Identitas korban sendiri berhasil diperoleh RA setelah dia dan korban bertukar nomor handphone untuk melanjutkan percakapan di WhatsApp.
"Jadi karena kesal dibatalkan, saya ancam untuk menyebarkan bukti percakapan kepada keluarga korban. Kalau untuk dapat profil dan nama korban, saya peroleh lewat Get Contact," bebernya.
Atas perbuatannya ini, RA akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Dec 2023