968kpfm, Samarinda - Berbekal senjata api mainan dan borgol, Reyhan (31) dan Wahyu Dinata (23) kerap menjalankan aksi kriminalitas di Kota Tepian dengan menjadi polisi gadungan.
Tercatat sudah tujuh kali dua sahabat ini beraksi sebagai polisi gadungan dan berhasil merampas barang-barang milik korbannya. Nahas aksi keduanya harus terhenti setelah Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu melumpuhkan kaki keduanya dengan timah panas.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zaenal Arifin menerangkan, pengungkapan ini bermula saat salah seorang korban bernama Junira Jayaq (32) melapor kepada jajarannya. Di mana sebelum melapor, kendaraan korban sudah dibawa lari oleh kedua pelaku.
Zaenal menceritakan, awalnya korban yang berprofesi sebagai sopir travel ini tengah melintas dari Jalan Bhayangkara menuju Jalan Pahlawan, Jumat (15/10) sekitar pukul 00.30 WITA. Tujuannya tak lain untuk mengantar penumpang dari Kutai Barat (Kubar) menuju Samarinda. Tepat di persimpangan Hotel Mesra, laju kendaraannya dipepet oleh sebuah mobil dari arah kanan jalan.
"Saat itu korban menghentikan laju mobilnya. Keluarlah dua orang pelaku dari dalam mobil yang menghentikan korban. Keduanya mengaku sebagai seorang polisi dari Balikpapan dan memaksa korban untuk turun dari mobil," ujar Zaenal saat konferensi pers, Senin (25/10).
Tak hanya itu, korban di paksa masuk ke mobil pelaku, di mana kendaraan korban dikemudikan oleh pelaku lainnya. Di dalam mobil, sopir travel itu dianiaya oleh pelaku lain dan meremasnya agar mau memberi mereka uang tunai Rp 30 juta sembari menodongkan senjata api mainan.
Namun karena korban tak memiliki uang untuk membayar para pelaku, akhirnya pria 32 tahun itu diturunkan di depan sebuah guest house di Jalan Gamelan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu pada pukul 03.30 WITA. Mobil korban pun turut dibawa oleh para pelaku yang diduga berjumlah lima orang.
Menerima laporan korban, perwira balok tiga ini segera mengerahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, salah satu pelaku bernama Reyhan berhasil dibekuk di sebuah indekos di Jalan P Antasari 2, Samarinda, Selasa (19/10).
"Dari tangan pelaku ini (Reyhan), kami mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sebuah borgol," ungkap Zaenal.
Pengembangan kembali dilakukan untuk mencari jejak para pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian melacak para pelaku lain tengah bersembunyi di Balikpapan. Hasilnya, salah satu pelaku bernama Wahyu Dinata berhasil diamankan di Kota Minyak pada Rabu (20/10) beserta barang bukti pistol mainan serta masker berlogo TNI-Polri.
"Mereka ini tercatat sudah beraksi di 7 TKP sejak tahun 2020 lalu. Kami juga mengamankan tiga unit mobil dari tangan keduanya. Mereka ini residivis atas kasus yang sama juga," singgungnya.
Kini kedua polisi gadungan tersebut harus kembali mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Zaenal menegaskan, mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami juga terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Oct 2021