968kpfm, Samarinda - Lebih dari 2 bulan sudah Firman ditahan di balik jeruji besi. Mahasiswa itu ditetapkan jadi tersangka, setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda November 2020 silam.
Kini, sidang perdana Firman sebagai terdakwa baru saja berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (27/1/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Melati.
Jalannya sidang sendiri dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Edy Toto Purba, serta didampingi oleh Agus Raharjo dan Hasrawati Yunus sebagai hakim anggota.
Dalam pembacaan dakwaannya, Melati membeberkan kronologi tindak pidana yang menjerat Firman saat unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) di gedung legislatif tersebut. Firman pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991.
Ketua Majelis Hakim, Edy Toto Purba lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa Firman yang didampingi kuasa hukumnya, Bernard Maubun agar memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU dari Kejari Samarinda.
"Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami sepakat untuk tidak membenarkan dakwaan dan memilih eksepsi," sebut Bernard ketika dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (27/1).
Setelah mendengar tanggapan dari terdakwa Firman, majelis hakim lantas segera menutup jalannya sidang, dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021) nanti dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
"Langkah eksepsi kami ambil karena tidak membenarkan atas apa yang sudah didakwakan. Saat ini kami masih mempersiapkan apa saja yang akan disampaikan didalam eksepsi nanti," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Jan 2021