968kpfm, Samarinda - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi menjelang malam tahun baru.
Kali ini, sebanyak 68,84 gram/brutto sabu-sabu dan 29 butir ekstasi atau ineks berhasil diamankan dari dua orang pria berinisial MY dan AN di Jalan Proklamasi B, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (23/12).
Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan MY yang berperan sebagai kuda (kurir) narkotika. Dia mendapat perintah untuk mengantarkan paket narkotika menggunakan sistem jejak di lokasi tersebut.
Nahas saat hendak menempatkan barang haram itu, MY keburu diciduk oleh petugas kepolisian. Dari tangan MY ditemukan dua bungkus besar sabu-sabu seberat 41,08 gram/brutto, tiga poket kecil seberat 4,72 gram/brutto, serta 29 butir ekstasi merk spinx seberat 13,05 gram/netto.
"Saat itu, MY mengaku diperintah oleh AN untuk mengantar narkotika tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pria tersebut tinggal di sebuah rumah tidak jauh dari lokasi penangkapan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, Selasa (28/12).
Berdasarkan informasi tersebut, tim hyena melakukan penggerebekan di rumah AN. Di sana AN turut dibekuk bersama barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 17,83 gram/brutto, satu poket sabu-sabu seberat 2,86 gram/brutto, serta dua poket sabu-sabu dengan berat 1,63 gram/brutto.
"AN ini berperan sebagai bandar, tetapi bukan bandar besar. Dia biasa menjual eceran saja," sebut Doly.
Setelah menemukan seluruh barang bukti, polisi turut menggelandang MY dam AN ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Dec 2021