Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Jan 2023

Truk Parkir Sembrono di Pinggir Jalan Penyebab Kecelakaan Maut

968kpfm, Samarinda - Kecelakaan lalu lintas berujung maut karena truk parkir sembrono di pinggir jalan terjadi di Samarinda dalam beberapa waktu terakhir. Polisi telah menetapkan dua tersangka atas peristiwa tersebut. Mereka adalah NS dan RG.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memaparkan dua kronologi kasus yang memakan korban jiwa itu. Kejadian pertama melibatkan NS. Tepatnya di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran pada Kamis (29/12), sekitar pukul 22.30 WITA.

Saat itu NS sedang memarkirkan kendaraannya hingga memakan badan jalan. Di waktu bersamaan, seorang pengendara motor tengah melintas di ruas jalan yang gelap gulita itu dan menghantam bagian belakang truk kontainer yang dikemudikan NS.

"Walau kondisi jalan cukup lebar dan sepi karena berada di wilayah pinggiran kota, tetapi kondisi jalan saat itu minim penerangan. Pada saat itu, sopir truk memarkirkan truk kontainernya tanpa memasang tanda isyarat seperti segitiga merah. Itulah kelalaian dia (tersangka) yang kami lihat," kata Ary, Kamis (12/1). saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (12/1).

Insiden kedua terjadi pada Kamis (5/1), sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Suryanata. Kali ini, pelakunya adalah RG (46).

RG memarkirkan truknya kurang lebih 40-60 meter dari tikungan. Seorang pengendara motor yang melintas di kawasan itu, dan tidak melihat ada truk sedang parkir di dekat tikungan sehingga langsung menghantam bagian belakang truk.

Walau sempat menerima perawatan di rumah sakit, pengendara motor itu menghembuskan nafas terakhirnya karena mengalami luka berat di bagian kepala.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, posisi truk itu parkir setelah jalan menikung. Tetapi kondisi tikungan itu banyak semak belukar yang rimbun sehingga menghalangi pandangan pengendara. Pelanggaran itulah yang kami lihat sebagai kelalaian dari pengemudi truk hingga akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Ary.

Akibat kelalaiannya parkir sembarangan, pengemudi truk berinisial NS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang LLAJ.

Sementara RG dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 106 ayat (4) huruf (e) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Mereka berdua terancam hukuman 6 tahun penjara," tutup Ary.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵