968kptm, Samarinda - Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda menangkap 6 pelaku pencurian motor (curanmor). Salah satunya adalah Udin Noor, pria berumur 60 tahun, yang juga seorang residivis.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Wakasat Reskrim, AKP Kadiyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Kepolisian di Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan pria bernama Ahmad Rifai alias Anjar.
Jika Anjar ditangkap di PPU, Udin si pria paruh baya ini dibekuk aparat di Kalimantan Selatan (Kalsel). "Dari keterangan Anjar, kami mendapat informasi bahwa dia kerap beraksi bersama Udin. Setelah itu, kami bergegas untuk meringkus Udin yang berada di Kalsel (Kalimantan Selatan)," ucap Kadiyo, Rabu (24/11).
Perwira balok tiga ini menjelaskan, Anjar dan Udin selalu berduet saat maling sepeda motor. Target mereka adalah kendaraan roda dua yang kuncinya masih menempel atau tidak terkunci stang.
"Jadi tidak hanya beraksi di Samarinda, mereka ini pernah mencuri sepeda motor di wilayah Tenggarong (Kukar). Tercatat ada 13 sepeda motor yang kami amankan dari keduanya. Barang bukti itu kami cari sampai ke Kalsel, karena ada rekan Udin yang juga telah diproses di Polda Kalsel," ungkap Kadiyo.
"Dari 14 barang bukti sepeda motor yang sudah kami amankan, baru 4 laporan yang masuk kepada kami, yakni dua tkp di Makroman, serta satu tkp masing-masing di Palaran dan Sambutan," tambahnya.
Rata-rata, sepeda motor yang mereka curi dijual kepada penadah di Kalsel. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta-Rp 4 juta untuk satu unitnya.
Udin sudah tiga kali ditangkap
Kepada awak media, Udin mengaku terpaksa terlibat dalam sindikat curanmor ini. Ia menyebut, partner-nya, Anjar memaksa dirinya mencolong sepeda motor.
"Saya ini sudah menghindar terus sampai berdagang sandal supaya tidak dibujuk Anjar. Cuma namanya anjar itu terus berusaha membuai, akhirnya saya kembali terhasut dan ikut mencuri sepeda motor," beber Udin sembari menangis, menyesali perbuatannya.
Kasus pencurian sepeda motor ini, menambah rekor Udin. Tercatat sudah dua kali dia bolak-balik jeruji besi. "Baru bebas tahun 2020 lalu setelah dihukum atas kasus yang sama selama 22 bulan," kata Udin, yang punya tujuh anak itu.
Selain mengamankan Udin, polisi juga menangkap 5 pelaku curanmor yang tergabung dalam satu komplotan curanmor yang kerap beraksi di kawasan Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu. Bahkan salah satu pelakunya diketahui masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada korban dari pelaku curanmor yang telah dibekuk untuk bisa mengambil sepeda motornya ke Polresta Samarinda. Syaratnya, para korban harus membawa dokumen asli seperti BPKB dan STNK tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Nov 2021