968kpfm, Samarinda - Untuk kesekian kalinya, puluhan pengemudi taksi online yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (7/2). Aksi unjuk rasa ini pun sempat membuat kemacetan di kawasan Jalan Gajah Mada, lantaran satu ruas jalan ditutup oleh massa aksi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Yohanes Brekhman mengatakan, pihaknya melakukan demonstrasi untuk menuntut aplikator bisa mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mengatur tarif batas bawah, batas atas dan tarif minimal untuk taksi online yang terbit pada 19 September 2023.
"Tapi sampai detik ini, SK Gubernur itu tidak diindahkan oleh tiga aplikator yang ada di Kaltim yaitu Go-Jek, Grab dan Maxim," sebut Yohanes, Rabu (7/2).
Sesuai SK Gubernur tersebut, kata Yohanes, aplikator harus bisa memilih tarif sesuai ketetapan, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 5.000 dan tarif batas atas Rp 6.000. Aplikator juga bisa menetapkan harga di antara dua tarif yang telah disepakati itu.
"Kesepakatan di SK itu kan per empat kilometer tarif yang diterima pengemudi taksi online bersih sebesar Rp 18.800. Untuk seterusnya per kilometer barulah ditambahkan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh masing-masing aplikasi, yaitu di antara batas atas dan batas bawah," jelasnya.
Menurut Yohanes, masalah ini telah berlarut-larut karena pihaknya bersama aplikator sudah berkali-kali melakukan pertemuan, baik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim ataupun DPRD Kaltim. Bahkan dalam RDP bersama DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, notulen telah dibuat di mana aplikator harus melakukan perubahan harga pada 3 Februari 2024 tepat pukul 00.00 WITA.
"Tapi faktanya sampai sekarang belum berubah. Makanya kami disini menuntut hak kami berdasarkan Permenhub Nomor 118 bahwa tarif taksi online untuk roda empat diatur oleh daerah dalam hal ini Gubernur. Makanya kami minta tiga aplikator ini dihadirkan kesini," tegas Yohanes.
Lebih lanjut, Yohanes berharap agar tarif taksi online di Kaltim bisa berubah sesuai SK Gubernur Kaltim. Jika aplikator tidak mengindahkan, maka pemerintah wajib untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Feb 2024