968kpfm, Samarinda - Sejumlah warga memblokade sebagian ruas Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Senin (8/8). Warga itu adalah pemilik lahan yang menuntut proses ganti rugi atas jalan, yang menghubungkan Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu tersebut.
Penutupan berlangsung selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 07.00-12.00 WITA. Karena pemblokiran jalan itu, kendaraan berat pengangkut logistik sempat tak bisa melintas. Sehingga harus melalui jalur alternatif lain.
Begitu juga kendaraan pribadi yang ingin melewati lajur itu. Pengendara terpaksa harus mencari jalur lain agar bisa melewati jalan Ring Road II tersebut.
Aksi puluhan warga menarik perhatian Pemkot Samarinda. Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi bersama jajarannya segera menyambangi lokasi yang diblokir oleh warga untuk melakukan mediasi.
Setelah menjelaskan dengan seksama, akhirnya warga menghentikan aksi blokade jalan. Kendaraan bisa kembali melenggang.
Ditemui usai mediasi, orang nomor dua di Kota Tepian itu menerangkan, aksi warga ini dilatarbelakangi persoalan pembangunan jalan yang dilakukan 10 tahun lalu, tepatnya di tahun 2012.
Rusmadi memaparkan, fisik jalan sudah selesai pada tahun 2013, namun masalah sosial, dalam hal ini ganti rugi lahan masih belum terselesaikan.
"Hasil pertemuan tadi kami masih menunggu saran hukum dari pihak kejaksaan terkait proses pembayaran. Tapi mulai hari ini (Senin), saya meminta kepada Bidang Pertanahan Dinas PUPR Samarinda untuk melakukan pengukuran dan pemetaan dalam jangka waktu 10 hari," kata Rusmadi, Senin (8/8).
Setelah semuanya selesai, ujar Rusmadi, nanti akan ada proses appraisal untuk menilai harga lahan. Apabila sudah ada kepastian hukum, sebutnya, Pemkot Samarinda menyiapkan anggaran dari APBD Perubahan untuk melakukan pembayaran kepada masyarakat yang belum menerima biaya pembebasan lahan.
"Kalau ini jadi tanggungjawab kami, maka tentu akan kami prioritaskan untuk masuk ke dalam APBD Perubahan," tegasnya.
Di sisi lain, salah satu warga bernama Siti Bulqis mengaku sudah 10 tahun lamanya menanti haknya terbayarkan oleh pemerintah.
Wanita itu menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan mulai dari bersurat ke kementerian yang mengurusi urusan pertanahan, hingga ke Pemkot Samarinda. Namun dirinya tidak pernah mendapat respon positif dari pemerintah atas 9 bidang lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan jalan.
"Makanya kami terpaksa melakukan upaya terakhir bersama warga lain yang belum mendapat pembayaran dengan cara memblokir ruas jalan ini," ungkap Siti Bulqis.
Walau sudah mendapat angin segar dari Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, Siti Bulqis berharap pemerintah bisa bertanggung jawab atas lahannya yang sudah digunakan untuk pembangunan jalan, sehingga haknya yang 10 tahun tak ada kejelasan bisa segera dibayarkan.
Sekadar informasi, terdapat 47 bidang lahan dari 35 pemilik yang belum mendapat biaya ganti rugi lahan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan Ring Road II ini. Sebanyak 45 bidang lahan berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang, sementara 3 bidang lahan lainnya berlokasi di Samarinda Ulu.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Aug 2022