KPFM SAMARINDA - Ratusan buruh PT Rumba Raya Lestari (RRL) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (21/10/2019) untuk menuntut pembayaran upah serta iuran BPJS yang tidak kunjung disetor oleh perusahaan.
Koordinator Aksi, Mustain mengatakan, dalam aksi ini, pihaknya meminta agar Gubernur Kaltim, Isran Noor, bisa menjembatani permasalahan antara PT RRL beserta para pekerjanya karena ada beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan perusahaan terhadap pihaknya.
"Kami minta tolong kepada Gubernur untuk menjembatani permasalahan antara pihaknya dengan PT RRL," Sebut Mustain, Senin (21/10) siang.
Mustain mengungkapkan, dalam perjanjian kerja antara pihaknya dengan perusahaan, para pekerja seharusnya menerima upah setiap tanggal 10 setiap bulannya. Namun kenyataannya perusahaan selalu terlambat untuk membayarkan upah kepada pekerjanya.
"Perusahaan memang selalu terlambat untuk membayar upah kami. Bahkan, sejak September lalu upah kami belum dibayar oleh perusahaan," Ucapnya.
Selain permasalahan upah, para pekerja juga meminta agar perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta uang PHK kepada pekerjanya.
"Ada beberapa kwitansi pembayaran untuk biaya perobatan yang masih kurang. Kami berharap perusahaan segera membayarkannya," Imbuhnya.
Usai menyampaikan orasinya, beberapa perwakilan buruh PT RRL ini dipersilahkan masuk ke Kantor Gubernur Kaltim untuk melakukan audiensi dengan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim.
Ditemui usai audiensi, Kepala Bidang Pengawas Disnakertrans Kaltim, Usriansyah menuturkan, pihaknya selalu menerima masukan dari para pekerja ini sepanjang itu merupakan hal positif.
"Kita sudah menerima tuntutan yang disampaikan oleh para buruh dan akan segera ditindak lanjuti," Ujar Usriansyah, Senin (21/10) siang.
Menanggapi perihal permasalahan upah yang tak kunjung dibayar, Menurut Usriansyah hal tersebut hanya keterlambatan pihak perusahaan dalam membayarkan upah pekerjanya.
Namun, untuk permasalahan terkait tunggakan iuran BPJS, Usriansyah menyebutkan, tunggakan perusahaan sebesar Rp 2 Miliar untuk BPJS Kesehatan dan Rp 16 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah pihaknya serahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Sebenarnya pihak perusahaan sudah berusaha untuk melunasi tunggakan tersebut, hanya saja perusahaan masih mencoba untuk menyicilnya.Tetapi untuk melihat kebenarannya, pihak Disnakertrans Kaltim sudah berkomunikasi dengan Kejati untuk menyelidiki lebih dalam terkait permasalahan tersebut.
"Sudah kami serahkan ke Kejati Kaltim untuk dicek, karena Ketua Tim Penagihan Tunggakan Hutang Negara dipimpin oleh Jaksa sebagai pengacara negara," Tambahnya.
Rencananya, pada Rabu (23/10/2019) nanti, Pemprov Kaltim melalui Disnakertrans akan bertemu dengan pihak perusahaan untuk mendengarkan pendapat dari pihak PT RRL.
Dokumentasi : Istimewa
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Oct 2019