Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 10 Oct 2019

Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan, KPK Sambangi PN Samarinda

KPFM SAMARINDA - Meskipun berada di tengah terik matahari yang menyengat pada Kamis (10/10/2019) siang, sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Komunitas Peduli Keadilan (KPK) tetap melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin.

Dalam orasinya, massa menyoroti salah satu kasus yang belum mendapatkan kepastian hukum dan tertunda sampai dengan saat ini, yaitu kasus kepemilikan lahan di Kecamatan Samarinda Ulu.

Patut diketahui bahwa Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sebelumnya, telah mengeluarkan berita acara AANMANING sebanyak dua kali, yaitu tanggal 6 Maret 2019 dan tanggal 22 April 2019 dengan surat nomor:E.05.2019 jo Nomor:5/Pdt.G/2016/PN.Smr dimana perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum karena pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda juga telah menerbitkan sebuah surat dengan nomor W18.UI/4264/pdt.01.5/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 terkait jawaban atas permohonan eksekusi oleh pihak pemohon dan akan melaksanakan eksekusi serta mengabulkan permohonan. Hanya saja hal tersebut tertunda karena memasuki bulan puasa dan Pemilu.

Setelah menyampaikan orasinya di depan Gedung PN Samarinda, massa akhirnya dipersilahkan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak pengadilan. Ditemui usai audiensi, Koordinator KPK, Nur Hariyani menuturkan, pihaknya cukup puas dengan hasil dialog ini.

"Kami dan pemohon sudah cukup puas atas adanya niat baik dari PN Samarinda untuk melakukan audiensi," ucap Nur Hariyani, Kamis (10/10) sore.

Yani mengatakan, sebenarnya kasus ini terjadi sudah cukup lama dan selalu tertunda dengan berbagai alasan, hanya saja pihak pemohon yang sudah diberikan harapan sejak bulan Mei lalu ingin menanyakan perihal kasus dirinya, karena sampai bulan Oktober, kasus ini terus berlarut-larut.

"Hal ini juga menjadi catatan bagi PN Samarinda agar bisa menyelesaikan perkara tersebut," tambahnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Hongkun Otoh menyebutkan, pihaknya sangat mengapresiasi penyampaian pendapat dari sekelompok mahasiswa ini.

"Kami menyambut baik aspirasi mereka, kalau ada kekurangan dari kami, maka kami akan mengkoreksinya," sebut Hongkun, Kamis (10/10) sore.

Terkait perkara tersebut, Hongkun menjelaskan, adanya penyampaian pendapat oleh massa ini membuat pihaknya semakin jelas melihat bahwa kasus ini memang tidak berdiri sendiri, dan terdapat tumpang tindih.

"Yang pertama tumpang tindih perkaranya, bahkan ada banyak kepentingan juga, banyak yang bermain disitu," ungkapnya.

Dalam menyelesaikan duduk perkara ini, Hongkun menuturkan, karena saat ini proses penyelesaiannya sudah masuk dalam tahap peninjauan kembali (PK), dimana dalam asas itu menyebutkan bahwa PK itu tidak melalui proses eksekusi.

"Namun prinsip kehati-hatian tetap harus kita jaga karena perkara ini tidak berdiri sendiri," sahutnya.

Karena kasus ini berkaitan dengan perkara yang lain, Hongkun akan berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi ini. Meskipun pemohon meminta agar eksekusi segera dilakukan, tetapi pihaknya tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dengan baik.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵