968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Kenaikan sebesar 6,2 persen atau setara Rp 3.201.396,04.
Informasi ketetapan UMP ini berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 561/K.832/2022, yang ditetapkan 25 November 2022.
Tercantum dalam surat itu, salah satu yang menjadi dasar kenaikan UMP adalah Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi kepada wartawan di Samarinda, membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
"Sudah benar pengumuman itu. (Dokumen) asli ada, distribusi cukup dengan salinan," kata Rozani, melalui pesan singkat.
Menanggapi kenaikan UMP, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyebutkan, pihaknya akan menempuh uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Itu karena, keberatan UMP naik hingga 6,2 persen.
Slamet mengatakan, kelompok pengusaha ingin kenaikan UMP didasari oleh Peraturan Pemerintah yang menulis kenaikan hanya 4,55 persen. Peraturan yang dimaksud Slamet adalah PP Nomor 36 Tahun 2o21 tentang Pengupahan.
"Apindo Pusat masih uji materiil di MA soal Permen 18. Untuk pengusaha, kami menghimbau untuk menunggu keputusan ini. Kalau memang diputuskan Permen 18 di Mahkamah Agung menang, kita akan tegak lurus aturan secara hukum, kalau PP 36 yang menang tentunya (pihak lain) harus menghormati juga," kata Slamet, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Di sisi lain, Slamet menerangkan, kondisi para pengusaha baru saja bangkit dari pandemi dan banyak yang usahanya belum stabil.
Pihaknya tentu tidak mengharapkan banyak PHK atau efisiensi pekerja. Namun menurutnya, dengan kenaikan UMP 6,2 persen, dapat menghambat pengusaha merekrut karyawan baru.
"Saat ini saja 40 persen pengusaha tak bayar pekerja UMP, itu saja belum mampu," ujar pria berkacamata itu.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Cornelis Iriawan mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,2 persen menunjukkan bahwa Pemprov Kaltim tak berpihak pada rakyat.
Cornelis menjelaskan, KSPI Kaltim tetap memperjuangkan kenaikan UMP mencapai 10 atau 13 persen. Mengingat kebutuhan pekerja semakin tinggi, dan kesejahteraan mesti mengiringi.
"Kenaikan UMP 6,2 persen itu tentu tidak sejalan dengan Permenaker 18 tahun 2022 tentang kenaikan upah, yang harusnya di angka 10 persen mengikuti inflasi nasional."
"Mestinya pak gubernur juga hadir langsung mendengarkan pengarahan dari menteri tenaga kerja. Harusnya dinaikkan paling tidak 10 persen, ternyata Permenaker ini tidak diikuti oleh gubernur," tandasnya.
Diinformasikan, surat penetapan UMP Kaltim terbaru, berlaku per 1 Januari 2023. Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula perhitungan dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran kenaikan UMP Kaltim disepakati sebesar 4,55 persen. Atau setara Rp 137 ribu.
Diinformasikan pula, UMP Kaltim dalam 3 tahun terakhir mengalami kenaikan. Pada 2021, UMP mencapai Rp 2.981.378. Kemudian tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497. Terbaru, berjumlah Rp 3.201.396 pada tahun depan.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Nov 2022