968kpfm, Balikpapan - Pemprov Kaltim melalui Pj Gubernur, Akmal Malik, resmi mengumumkan penetapan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025 di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12).
Akmal menjelaskan, dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP 2025.
"Sesuai aturan tersebut, kenaikan UMP 2025 ditentukan sebesar 6,5 persen," kata Akmal, Rabu (11/12).
Penetapan UMP 2025, kata Akmal, menggunakan formula UMP 2024 ditambah Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024. Mengacu pada rumus tersebut, maka UMP Kaltim 2025 naik menjadi Rp 3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.
Sementara itu UMSP Kaltim 2025 ditetapkan berdasarkan sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan rincian, Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp 3.633.003,48. Sektor Kehutanan sebesar Rp 3.650.900,05. Sektor Batu Bara sebesar Rp 3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp 3.758.279,46.
"UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ungkap Akmal.
Akmal membeberkan, penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025," tegasnya.
Akmal mengungkapkan, kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh serta daya saing usaha.
"Semoga ketentuan ini dapat dipahami masyarakat dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Dec 2024