968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,01 juta. Angka ini naik sebanyak 1,11 persen atau Rp 30 ribu dari UMP sebelumnya, yakni Rp 2,98 juta.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dari peraturan pemerintah itu diteruskan ke dalam peraturan Gubernur nomor 561/K.568/2021.
Sementara di Samarinda, Upah Minimum Kota (UMK) telah dibahas pemerintah setempat. Kepala Dinas Tenaga Kerja Samarinda, Wahyono Hadiputro menyebutkan, pihaknya telah menyesuaikan UMK Samarinda tahun 2022 dengan Peraturan Pemerintah nomor 36.
"(Kenaikannya) tidak sampai Rp 3,2 juta. Angka pastinya akan disampaikan dulu ke wali kota. Hasil rapat nantinya dalam bentuk rekomendasi wali kota kemudian diteruskan ke gubernur Kaltim," kata Wahyono.
Diketahui bahwa, UMK Samarinda tahun 2021 sebesar Rp 3,1 juta. Wahyono menerangkan, dari jumlah itu, formula penyesuaian nominal dilihat dari berbagai aspek.
Seperti rasio paritas daya beli, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rasio median upah.
Pada Senin, 22 November 2021, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda telah melaksanakan rapat terkait penetapan UMK di Kantor Dinas Tenaga Kerja Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Pemkot Samarinda dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan pengusaha.
Kemudian ada akademisi, Badan Pusat Statistika (BPS) Samarinda, dan serikat buruh.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Nov 2021