Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 15 Aug 2020

Unggahan Denda Masker Berujung Viral, Seorang Wanita Dipanggil Satpol PP

968kpfm, Samarinda - Publik Kota Tepian di jagat maya heboh akibat gambar di media sosial yang diunggah akun bernama Mut Mainnah. Dalam unggahannya terkandung hoaks atau berita bohong terkait penerapan Perwali Nomor 38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Samarinda.

Mut Mainnah mengabarkan bahwa ada oknum Satpol PP Kota Samarinda yang mengenakan denda sebesar Rp 250 ribu kepada adiknya, karena menaruh masker di dagu. Kejadian ini terjadi saat sosialisasi penggunaan masker di Mal Samarinda Central Plaza, Kamis (13/8/2020) lalu.

"Adeku di tilang di toko, bayar 250k gara-gara masker di dagu. Parah heh wkk," tulis akun tersebut, pada Kamis (13/8).

Satpol PP Kota Samarinda memanggil pemilik akun serta adik kandungnya, untuk meminta klarifikasi terhadap postingannya, Jumat (14/8/2020).

Pemilik akun dan adik kandungnya segera menyambangi kantor Satpol PP Samarinda di Jalan Balaikota untuk memberikan klarifikasi. Setelah proses pemeriksaan selama hampir dua jam, akhirnya wanita tersebut meminta maaf kepada jajaran Satpol PP Samarinda.

"Saya minta maaf telah menyebarkan berita hoaks dan mencemarkan nama baik instansi Satpol PP Samarinda. Saya bersedia untuk diproses lebih lanjut jika kembali mengulangi perbuatan seperti ini," ungkap pemilik akun Mut Mainnah saat berada di Kantor Satpol PP, Jumat (14/8/2020).

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Samarinda, Yosua Laden kepada awak media mengatakan, permintaan maaf Mut Mainnah diterima. Dia meminta wanita itu menandatangani perjanjian di atas materai supaya tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami akan terus pantau dan semoga tidak terulang lagi kejadian ini nantinya. Kalau yang bersangkutan mengulanginya lagi, maka akan kami proses secara hukum," tegas Yosua, jumat (14/8/2020).

Yosua juga membantah bahwa ada pihaknya yang memungut biaya sebesar Rp 250 ribu karena adik Mut Mainnah tidak mengenakan masker dengan benar. Namun, dirinya tidak mengelak jika yang bersangkutan diberikan blangko dan himbauan penggunaan masker.

"Blangko pemberian himbauan memang ada. Tapi untuk pungutan yang disangkakan itu tidak ada, karena proses sosialisasi kan masih panjang," tandasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵