968kpfm, Samarinda - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Provinsi Kaltim berujung ricuh, Kamis (8/10/2020).
Bentrokan pecah tepat pukul 16.15 WITA saat mahasiswa mulai melakukan lemparan dan menghancurkan pagar di gedung yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang itu.
Polisi tak tinggal diam, usaha mereka menghalau ribuan massa dengan water cannon berhasil membuat mahasiswa kocar-kacir. Namun aksi rusuh, sehingga petugas menembakan gas air mata ke arah massa.
Tidak sampai disitu, petugas Satuan Brimob Kompi B Polda Kaltim tampak menggunakan mobil barracuda dan kendaraan taktis untuk menekan massa hingga menuju persimpangan di Jalan Tengkawang.
Merasa tersudut, ribuan massa mencoba melarikan diri sembari memberikan perlawanan dengan melempar batu dan botol. Tercatat 110 demonstran harus diamankan oleh kepolisian lantaran mencoba melawan.
Situasi sempat mereda saat beberapa orang demonstran mulai pingsan lantaran menghirup gas air mata. Pihak kepolisian pun mulai melunak dan memberikan waktu bagi mahasiswa untuk membubarkan diri.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Samarinda, Julneni menuturkan, pihaknya memilih untuk berkoordinasi dengan rekan-rekannya yang lain lantaran beberapa dari mereka diamankan di DPRD Provinsi Kaltim.
"Bukan kami ingin mundur. Tapi kami menginginkan teman-teman yang diamankan di dalam (Gedung DPRD Kaltim) bisa dikeluarkan dulu," imbuh Julneni, Kamis (8/10).
Julneni sendiri menolak untuk mundur karena tuntutan yang dibawa oleh demonstran belum terpenuhi. Dirinya pun akan tetap memberikan waktu bagi para demonstran untuk berorasi sembari menjemput rekan-rekannya yang diamankan.
"Kami tetap akan memberikan waktu bagi teman-teman untuk menyampaikan orasi politik, sambil kami menjemput massa yang diamankan," bebernya.
Setelah sepakat untuk mundur sementara, perwakilan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) pun menjemput rekan-rekannya yang diamankan di Gedung DPRD Kaltim. Mereka semua dilepaskan dan diberikan imbauan agar tak mengulangi perbuatannya.
"Itu bukan kami tahan, tapi kami mendata yang tadi agak di luar kebiasaan. Setelah selesai langsung pulang. Nanti pembinaannya akan kami lakukan setelah selesai pendataan, kemudian akan kami tracing yang mana-mana saja," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (8/10/2020).
Tidak hanya mahasiswa yang diamankan, ujar Arif, pihaknya juga membawa para pelajar yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Berdasarkan pengakuan mereka, para pelajar ini hanya ikut-ikutan dalam aksi ini.
"Jadi sudah kami data semua. Tindak lanjutnya akan kami lihat ke depan, kami panggil orangtuanya ataupun dari sekolahnya," tutup Arif.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Oct 2020