968kpfm, Samarinda - Sebanyak 28 skenario diperagakan oleh ABZ (15) dan HRY (15) saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang guru pesantren, yakni Eko Hadi Prasetya (42) di Aula Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (2/3).
Adegan ke-7 sampai ke-13, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda, serta pengacara dari kedua tersangka diperlihatkan bagaimana mereka merencanakan niat jahatnya hanya untuk mengambil handphonenya yang disita.
Tepat pada skenario ke-17 sampai ke-22, kedua remaja tersebut memperagakan bagaimana cara mereka menganiaya gurunya sendiri. Meski sang guru sudah tak berdaya, mereka terus saja menghujani kepala dan badan korban hingga 8 kali dengan hantaman balok kayu.
Di penghujung rekonstruksi, yakni pada adegan ke-28, para pelaku ini terlihat berbaring di asrama seolah-olah tidak ada hal yang mereka lakukan sebelumnya. Begitulah gambaran bagaimana kedua santri Pondok Pesantren Darussa'adah Al Madinah ini mengeroyok gurunya sendiri sampai akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.
Ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo mengatakan bahwa terdapat 28 adegan yang diperagakan kedua pelaku, di mana hal ini mengalami penambahan mengingat saat pra-rekonstruksi hanya 22 peragaan yang ditampilkan.
"Benar ada penambahan adegan berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku. Dari rekonstruksi ini terlihat bahwa unsur pembunuhan berencananya memang ada untuk mencelakai korban," ungkap Teguh, Rabu (2/3).
Sementara itu Jaksa Fungsional Kejari Samarinda, Chendi Wulansari yang hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, unsur pembunuhan berencana sudah tergambar jelas dalam reka adegan yang dilaksanakan.
"Kalau saya melihat memang ada unsur perencanaannya. Memang dari awal rencananya hanya membuat pingsan, tapi justru membuat korbannya meninggal dunia. Untuk lebih jelasnya, kami akan mempelajari dulu berkas perkaranya," terang Chendi.
Di sisi lain, pengacara kedua tersangka, Rahmatullah melihat dari rekonstruksi yang diperagakan kliennya memang sudah tidak dapat dihindari lagi tentang adanya unsur pembunuhan berencana. Meski begitu pihaknya tetap akan berusaha untuk membela kliennya semaksimal mungkin.
"Kami ingin agar nanti di persidangan dapat berupaya maksimal karena tersangka ini masih di bawah umur dan masa depan mereka juga masih panjang. Harapannya dari ancaman hukuman yang ada paling tidak dapat dikurangi atau diringankan," tandasnya.
Polisi sendiri terus mempercepat proses hukum kedua tersangka, mengingat proses peradilannya menggunakan sistem peradilan anak. Sehingga aparat kepolisian diberikan waktu 7 hari dengan tambahan 8 hari.
Kedua tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun bui.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Mar 2022