968kpfm, Samarinda - Sejumlah buruh dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran menyambangi Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (17/10).
Kedatangan mereka bertujuan untuk bertemu dengan Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi ketenagakerjaan terkait persoalan perusahaan yang belum membayarkan upah lembur butuh pada periode 2013-2018.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi menuturkan, dari pertemuan ini, tunggakan yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan selama lima tahun mencapai Rp 7,4 miliar. Tetapi atas itikad baik dari perusahaan, mereka telah melakukan sebagian pembayaran dengan kekurangan mencapai Rp 5,2 miliar.
"Lewat pertemuan ini, kami berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan. Karena hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja," tegas Reza, Selasa (17/10).
Komisi IV DPRD Kaltim, kata Reza, berkomitmen melakukan pengawalan atas persoalan yang dikeluhkan oleh para tenaga kerja ini. Salah satunya dengan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengakomodir masalah tersebut hingga perusahaan melunasi tunggakannya kepada para pekerja.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, pihak perusahaan mengakui para tenaga kerja yang belum terbayarkan upah lemburnya lantaran berada di serikat buruh yang berbeda. Walau demikian, Reza menekankan bahwa hal itu bukan menjadi alasan yang dapat diterima untuk tidak menjalankan kewajibannya berkaitan dengan upah lembur.
"Kami meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat buruh di Kaltim, supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali," serunya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Oct 2023