968kpfm, Samarinda - Demi menekan laju penularan virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dan menerapkan gerakan 3M+1. Aturan ini berlaku sejak Senin, 7 September 2020.
Ketentuan tersebut tercantum dalam poin pertama Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda Nomor: 360/369/300.07 tentang Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 Di Kota Samarinda dan Pembatasan Kegiatan di Malam Hari.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menerangkan, sampai dengan Minggu (6/9/2020) sudah ada 1.168 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Samarinda. Sebanyak 712 pasien sudah dinyatakan sembuh, 55 kasus meninggal dunia dan 409 pasien masih dalam perawatan.
"Kenaikan yang signifikan membuat Pemkot Samarinda mengambil tindakan tegas agar mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," sebut Jaang, dalam konferensi pers, Senin (7/9/2020).
Jaang melanjutkan, Pemkot Samarinda mulai membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari sampai dengan pukul 22.00 WITA. Sehingga mengurangi kerumunan masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam Kota Samarinda.
"Mulai hari ini (Senin) juga, kami akan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di Samarinda. Kami juga meminta masyarakat agar membatasi aktivitas seperti berjualan, berbelanja dan berkumpul sampai pukul 22.00 WITA," tegasnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda menghimbau masyarakat supaya menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Seperti berolahraga ringan dan berjemur setiap hari demi menjaga imunitas tubuh terhadap Covid-19.
"Kami juga menghimbau kepada warga yang memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya, agar mengurangi aktivitas di luar rumah ataupun di tempat umum supaya tidak terpapar virus Covid-19," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Sep 2020