968kpfm, Samarinda - Nasib sial menimpa dua sahabat berinisial MR (27) dan MA (27). Niat hati ingin mengkonsumsi sabu-sabu bersama, namun keduanya harus berakhir di balik jeruji besi setelah Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapati keduanya dengan barang bukti narkotika di kediaman MA di Jalan Swadaya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (9/12) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani menerangkan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa di kediaman MA sering digunakan praktik penyalahgunaan narkotika. Ketika melakukan pemantauan, Tim Hyena segera menggerebek kediaman MA yang tertangkap tangan hendak mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya, yaitu MR.
"Jadi saat penggeledahan kami temukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,02 gram/brutto yang dibungkus dengan tisu oleh para pelaku. Kami juga amankan dua unit handphone milik keduanya untuk mencari orang yang menjajakan barang haram itu ke tangan dua pemuda ini," jelas Ricky, Rabu (14/12).
Pasca penggerebekan, keduanya langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda bersama barang bukti sabu-sabu yang hendak mereka konsumsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Ricky, diketahui bahwa keduanya urunan untuk membeli sabu-sabu. Kemudian sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama-sama di kediaman MA.
"Kami masih akan mendalami di mana mereka membeli sabu-sabu ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tandasnya.
Karena terbukti hendak mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut, MA dan MR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Dec 2022