KPFM SAMARINDA - Seorang pria paruh baya bernama Wahyuli (54) terpaksa harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Ulu setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto Gang Bakti RT 42, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Minggu (13/10/2019).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana salah satu pelaku yang sudah diamankan memberikan informasi bahwa dirinya membeli barang haram tersebut di loket yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, sesampainya di TKP, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap loket tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati Wahyuli yang baru saja membeli narkotika di loket itu.
"Tersangka keluar dari rumah kosong yang kita curigai sebagai loket narkotika. Setelah digeledah, kami menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,56 gram yang hendak dibuangnya," Imbuh Ridwan, Selasa (15/10) sore.
Wahyuli sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang narkotika ke arah kakinya, lalu di injak agar barang berbentuk kristal putih tersebut hancur. Beruntung petugas sempat melihat hal tersebut dan segera mengamankan tersangka.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa poket narkotika dari loket tersebut, hanya saja kami belum bisa mengungkapkannya," Katanya.
Akibat perbuatannya, Wahyuli akan dijerat dengan pasal pasal 112 dan 114, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Oct 2019