KPFM SAMARINDA - Ribuan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Kaltim Bersatu (AKB) kembali mengepung Gedung DPRD Kaltim guna menyuarakan tuntutannya untuk menolak Revisi UU KPK dan RKUHP, pada Senin (30/9/2019).
Humas AKB, Yohanes Ricardo menyatakan, aksi jilid III dari AKB ini sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya, dimana tujuan dari pihaknya adalah untuk tetap menduduki Gedung DPRD Kaltim.
"Ini aksi ketiga kita, karena dalam aksi sebelumnya kita tidak bisa mencapai tujuan kita untuk menduduki DPRD Kaltim," ucap Ricardo, Senin (30/9) siang.
Dalam aksinya kali ini, AKB mengusung 8 tuntutan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Selain meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menerbitkan Perpu terkait revisi UU KPK, dan menolak pengesahan RKUHP, ribuan massa ini meminta pemerintah untuk membebaskan aktivis pro demokrasi, hentikan milterisme di Papua, dan tuntaskan pelanggaran HAM.
Selain itu, massa juga meminta pemerintah untuk menghentikan sikap represifitas TNI dan Polri terhadap gerakan rakyat,dan mendesak pemerintah agar bisa menangkap, mengadili, memenjarakan, serta mencabut ijin korporasi pembakar lahan.
"Yang terpenting, kami mendesak Jokowi untuk bisa menerbitkan Perpu terkait revisi UU KPK," tambah Ricardo.
Ricardo mengungkapkan, sekitar 3.000 mahasiswa sudah berkomitmen untuk dapat hadir dalam aksi lanjutan ini, namun mereka dihalang-halangi dan diamankan oleh pihak kepolisian. Rata-rata yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah para pelajar yang membolos sekolah untuk ikut dalam aksi ini.
"Tadi sudah ada teman-teman yang mengawal penangkapan pelajar tersebut. Selain itu kami juga sudah menghubungi beberapa kuasa hukum untuk mendampingi mereka yang diamankan," kata Ricardo.
Saat ini aksi masih terus berlanjut dan masih berjalan kondusif. Massa aksi pun mencoba merusak kawat berduri yang sudah dipasang oleh petugas kepolisian. Beberapa anggota dewan sudah berusaha untuk menemui massa, namun mereka menolak.
Massa juga secara tegas akan tetap berniat untuk menduduki gedung DPRD Kaltim, jika tuntutan mereka tidak dapat dipenuhi.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Sep 2019