968kpfm, Jakarta - Pemberlakuan Undang Undangan (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) cukup banyak mengundang kontroversi. Khususnya bagi pemerintah daerah yang banyak merasa dirugikan karena berdampak pada berkurangnya atau menurunnya penerimaan rata-rata pendapatan asli daerah (PAD) di daerah.
Hal tersebut dibeberkan Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), saat menjadi narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya untuk meninjau aspek ekomomi terkait PAD yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Rabu (29/3).
“UU HKPD ini sudah diundangkan dan mau apalagi. Dengan adanya UU HKPD ini memang ada penurunan dari penerimaan rata-rata umum di provinsi-provinsi. Tapi di kabupaten/kota pada umumnya mengalami kenaikan meskipun memang tidak berdampak signifikan. Namun yang pasti Kaltim akan taat,” ungkap Isran.
Orang nomor satu di Kaltim itu berujar bahwa semua regulasi yang terjadi ini bukan suatu hal yang dianggap menyakitkan, tetapi pasti ada hikmahnya. Karena, selama ini yang diurusi pemerintah pusat cuma Pulau Jawa. Sekitar 56 persen pembangunan infrastruktur dilakukan di sana. Sedangkan sisanya 44 persen dibagi untuk wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Sudah benar itu ibu kota negara dipindahkan ke Kaltim agar terjadi pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Jadi tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris. Karena Kaltim letaknya berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Isran.
Menyiasati menurunnya PAD sebagai dampak pemberlakuan UU HKPD, Isran membeberkan berbagai upaya untuk bisa dilakukan pemerintah daerah. Upaya-upaya yang dilakukan itu sudah banyak, lanjut dia, tetapi belum tentu kebijakan di suatu wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota itu bisa sama atau diterapkan di provinsi, kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.
Salah satu contoh, lanjutnya, adalah kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim selama masa pandemi Covid-19. Dengan memberikan diskon atau potongan hingga bebas denda keterlambatan, maka hal itu memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
“Selama 2-3 tahun penerimaan pendapatan asli daerah meningkat karena adanya relaksasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Makanya tadi kita mengenakan pajak penjualan motor itu jangan sampai melebihi 1 persen, maksimal 0,9 persen. Karena jika lebih dari itu maka akan jadi beban. Jangan sampai kita membebani masyarakat. Sehingga masyarakat juga taat membayar pajak,” tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Mar 2023