Main Image
Advertorial
Advertorial | 19 Oct 2022

Veridiana Sampaikan Poin Penting Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat saat Sosper di Desa Perjiwa

968kpfm, Samarinda - Poin penting dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur terus digaungkan Legislator Veridiana Huraq Wang.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu menggelar sosialisasi perda (sosper) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang. Veridiana juga menghadirkan Lidya Haw Liah yang menjabat sebagai tenaga ahli di DPRD Kukar sebagai narasumber untuk memaparkan Perda No 1/2015.

"Tentu saya akan mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka. Terutama dalam rangka membantu masyarakat mengamankan lahan-lahan kelompok masyarakat adat," terang Veridiana.

Veridiana melanjutkan, masyarakat yang masuk dalam kategori masyarakat adat mesti memahami, bahwa mereka sesungguhnya memiliki hak-hak terhadap tanah dan lahan milik masyarakat adat.

Ini diperlukan, agar masyarakat adat tidak terusir dari tanah kelahirannya sendiri. Sehingga dapat menikmati pembangunan yang ada. Apalagi, Ibu Kota Negara (IKN) akan dipindah ke Benua Etam.

"Semangat yang saya bawa, supaya mereka jangan sampai terusir di negeri sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, IKN. Kita yang notabennya masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di negeri sendiri," jelasnya.

Sebagai bagian dari masyarakat adat, Veridiana sangat bersemangat menyampaikan isi Perda. Oleh karena itu,dirinya akan memperjuangkan permintaan masyarakat yang ada, salah satunya di Desa Perjiwa.

“Ini letak semangat saya terhadap Perda ini, saya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi," pungkas Politisi.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵